TARIF PARKIR DI BATAM

Udin P Sihaloho Apresiasi Durasi Drop Off Parkir di Batam Kembali Jadi 15 Menit

Anggota DPRD Batam Udin P Sihaloho senang durasi drop off parkir di Batam kembali jadi 15 menit di akhir masa jabatannya sebagai anggota dewan

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
DROP OFF PARKIR - Aturan parkir drop off di Kota Batam dari 5 menit, kembali menjadi 15 menit, diapresiasi oleh Anggota Banggar DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho. Foto diambil Senin (19/2/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho beri apresiasi durasi drop off parkir di Batam dikembalikan menjadi 15 menit.

Durasi parkir drop off di Batam sebelumnya sempat berkurang dari 15 menit menjadi hanya 5 menit.

Kini kebijakan terkait drop off parkir di Batam ini kembali lagi menjadi 15 menit.

"Alhamdulillah, akhirnya dikembalikan waktu drop off. Berarti masyarakat bisa merasakan di akhir masa jabatan saya," ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, Senin (19/2/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS - Dishub Kembalikan Durasi Drop Off Parkir di Batam Jadi 15 Menit

Sementara itu untuk tarif parkirnya, memang ada perubahan tarif parkir di seluruh wilayah Indonesia. Ia tampak mendukung perubahan tarif parkir, lantaran menyangkut penambahan pajak untuk negara dan wilayah Batam.

"Berapapun itu kita harus mengikuti aturan. APBN kita ini habis terkuras untuk pesta demokrasi. Kendati demikian kita (Batam) tentunya menginginkan juga ada bagian yang lebih besar dari pusat," kata Udin.

Udin meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Batam untuk mengkaji ulang tarif parkir tepi jalan umum.

Dishub harus memperbaiki pelayanannya sebelum menaikkan tarif parkir.

Masih terkait parkir, Udin minta Dishub harus transparan terkait titik parkir yang berlangganan, jumlah kendaraan bermotor yang ada di Batam dan beberapa juru parkir (jukir) yang bekerja. Sehingga bisa meminimalisir kebocoran parkir di Batam.

Baca juga: Lima Menit Waktu Yang Singkat, Parkir Drop Off Dikaji Kembali

Ia juga mengimbau masyarakat masih mengikuti tarif parkir yang lama. Karena pelayanan yang diberikan tidak sesuai aturan. Apabila karcis tidak diberikan, masyarakat berhak tidak membayar parkir.

"Tiket yang mereka berikan tak bisa yang sepotong. Harus utuh," katanya.

(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved