PENYELUNDUPAN MIKOL

Bea Cukai Batam dan Kapolda Kepri Ekspos Mikol Ilegal Modus Palsukan Dokumen

Bea Cukai Batam bersama Kapolda Kepri mengungkap mikol ilegal satu kontainer modus pemalsuan dokumen dengan dua tersangka, Senin (4/3/2024).

TribunBatam.id/Deny Guspriyanto
MIKOL ILEGAL DI BATAM - Barang bukti mikol ilegal ungkap kasus Bea Cukai Batam, Senin (4/3/2024). 

Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan bekerjasama dengan Polda Kepri untuk mengungkap kasus penyelundupan mikol ilegal di Batam ini.

Adapun mikol yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam dari kontainer bertuliskan Legend di Pelabuhan Batu Ampar tersebut berjumlah 30.864 botol.

Dengan rincian golongan A sebanyak 24.360 botol dan golongan C sebanyak 6.504 botol, dan prakiraan kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar.(TribunBatam.id/ Deny Guspriyanto/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved