Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online 2024, Lakukan Sebelum 30 Hari Masa Berlaku Habis
Berikut cara dan syarat perpanjang SIM Online 2024 sesuai Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM.
|
IST
Foto Ilustrasi - Berikut cara dan syarat perpanjang SIM Online 2024 sesuai Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM.
Biaya Perpanjang SIM Online
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016. Lebih jelasnya seperti berikut:
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM B: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjangan SIM Internasional : Rp 225.000
Perlu dicatat, sesuai dengan laman resmi Digital Korlantas biaya tersebut belum termasuk dengan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon.
Untuk SIM yang masa berlakunya sudah melewati masa berlaku tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Silahkan menghubungi SATPAS terdekat.
(Tribunbatam.id)
Tags
cara perpanjang SIM online
syarat perpanjang SIM Online
biaya perpanjang SIM Online
SIM Online 2024
SIM A
SIM B
SIM C
Digital Korlantas Polri
PERPANJANGAN SIM
Berita Terkait
Baca Juga
Mengulik Ujian Simulator Pembuatan SIM A di Batam, Cuma Sedikit yang Bisa Lulus |
![]() |
---|
Cara dan Syarat Membuat SIM C Online 2024, Cek Biaya yang Harus Dibayarkan |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
SIM yang Masa Berlakunya Berakhir Hari Raya Idulfitri Bisa Diperpanjang Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Polresta Barelang Beri Keringanan Warga Batam Perpanjang SIM Setelah Idulfitri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.