Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online 2024, Lakukan Sebelum 30 Hari Masa Berlaku Habis

Berikut cara dan syarat perpanjang SIM Online 2024 sesuai Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM.

|
IST
Foto Ilustrasi - Berikut cara dan syarat perpanjang SIM Online 2024 sesuai Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM. 

Biaya Perpanjang SIM Online

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016. Lebih jelasnya seperti berikut:

  1. Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  2. Biaya perpanjangan SIM B: Rp 80.000
  3. Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  4. Biaya perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  5. Biaya perpanjangan SIM Internasional : Rp 225.000

Perlu dicatat, sesuai dengan laman resmi Digital Korlantas biaya tersebut belum termasuk dengan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon.

Untuk SIM yang masa berlakunya sudah melewati masa berlaku tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Silahkan menghubungi SATPAS terdekat.

(Tribunbatam.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved