KISRUH REMPANG
Terdakwa Aksi Bela Rempang di Batam Masih 19 Tahun, Jaksa Tuntut 3 Bulan Penjara
Jaksa menuntut 26 terdakwa aksi bela Rempang di Batam dengan tuntutan berbeda. Satu terdakwa masih 19 tahun dituntut 3 bulan penjara.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Saputra alias Putra, satu di antara terdakwa aksi bela Rempang hingga ricuh dengan 3 bulan pidana penjara.
Ia merupakan bagian dari total 26 terdakwa yang dibacakan tuntutannya dalam sidang lanjutan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/3).
Dalam perkara ini, terdapat 34 terdakwa yang menanti vonis majelis hakim PN Batam.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap 8 orang terdakwa ditunda dan akan dibacakan pada 6 Maret 2024.
Jaksa penuntut umum, Karya So Immanuel mengungkap pemberian tuntutan 3 bulan penjara kepada Putra karena yang bersangkutan masih berumur 19 tahun.
Serta masih harus melanjutkan jenjang pendidikannya ke SMA/sederajat.
"Menegaskan bahwa ke 26 terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum," ujar JPU, Karya So Immanuel di persidangan.
Selain Putra, jaksa juga menuntut sejumlah terdakwa lainnya dengan 10 bulan dan 7 bulan penjara.
Terkait tuntutan yang dibacakan dalam persidangan juga menjelaskan jaksa penuntut umum memiliki pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
Sebanyak 10 dari 26 terdakwa yang dituntut 10 bulan, dengan pertimbangan karena terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan.
"Untuk 15 orang dari 26 terdakwa dituntut 7 bulan, sebab selama persidangan konsisten berterus terang dan mengakui perbuatannya," sebutnya.
Sidang dengan agenda nota pembelaan dari para terdakwa dibacakan setelah mendengarkan tuntutan.
Sidang berlangsung lebih kurang 3 jam lamanya.
Baca juga: Sambutan Hangat Keluarga 34 Terdakwa Aksi Bela Rempang di PN Batam
Berikut terdakwa aksi bela Rempang yang dituntut 10 bulan penjara (dikurangi masa penahanan dengan perintah terhadap terdakwa tetap dalam tahanan)
- Terdakwa 1: La Ode Muhammad Iqbal bin (Alm) Amir Lamandati
- Terdakwa 8: Hairol bin Abu Bakar
- Terdakwa 12: Rinto Rustisa bin Ruslan
- Terdakwa 13: Thomas bin Subandi
- Terdakwa 14: Yosua Keprianto
- Terdakwa 15: Tengku Muhammad Hafizan alias Hafis bin Alm. Tengku Hasni Rabianwar
- Terdakwa 16: Junaidi Sidiq alias Ajun bin Suhendra
- Terdakwa 20: Wahfi’iyudin bin M Yakob alias Yudi
- Terdakwa 25: Misranto
- Terdakwa 19: Suhendra bin Saamin alias Saat
Baca juga: BP Batam Berkomitmen Sediakan Rumah Pengganti untuk Masyarakat Rempang
Berikut nama terdakwa yang dituntut 7 bulan penjara (dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan)
- Terdakwa 2: Donatus Febrianto Arif
- Terdakwa 3: Faisal Mardiansyah
- Terdakwa 4: Reski alias Kiki bin (alm) Utu Jahari
- Terdakwa 5: Usni Tamrin alias Tamrin bin Usman Latif
- Terdakwa 6: Abdul Joni alias Joni bin Usni Tamrin
- Terdakwa 7: Ahmad Tarmizi bin Usman Latif
- Terdakwa 9: Said Ahmad Syukri alias SAS
- Terdakwa 10: Herman bin Deraman
- Terdakwa 11: Putra Bahari bin Yakup
- Terdakwa 18: Jusar alias Abang bin Abdul Jalal
- Terdakwa 21: Fitto Dwiky Sandiva
- Terdakwa 22: Aminnudin alias Amin
- Terdakwa 23: Liswardi alias Wardi
- Terdakwa 24: Ardiansyah alias Dedek
- Terdakwa 26: Dicky Aldi alias Aldi. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.