KASUS LAHAN DI BINTAN

Kapolres Tunggu Gelar Perkara Lanjutan di Polda Kepri terkait Kasus Lahan Bintan

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo sebut kasus dugaan pemalsuan lahan di Bintan masih berlanjut. Terbaru pihaknya tunggu gelar perkara lanjutan di Polda

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. 

"Saya melihat ini sepertinya tumpang tindih soal administrasi surat menyurat saja," kata Hasan.

Pihak perusahaan PT Ekspasindo meminta pemerintah kala itu untuk menyelesaikan persoalan ini.

Disinggung soal PT Ekspasindo, Hasan mengatakan, perusahan itu berdiri sejak lama dan luas tanahnya hampir 100 hektare lebih.

"Dugaan tumpang tindih tanah itu sekitar 1,6 hektare saja. Pihak perusahaan minta diselesaikan agar tidak menjadi persoalan berkepanjangan lagi," jelasnya.

Karena saat ini ada 14 surat yang diduga tumpang tindih yang kini sudah dikaveling-kavelingkan oleh warga.

Sementara Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan menyebut, pemeriksaan waktu itu adalah terakhir.

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Diperiksa Polres Bintan Terkait Lahan di Sei Lekop Bintan

"Kami sudah periksa beberapa saksi. Tinggal gelar perkara dan menentukan status apakah dilanjutkan atau tidak," katanya singkat.

Dari pemeriksaan saksi dan gelar perkara saat itu, polisi sudah menjurus pada tersangka. Hanya saja polisi belum bisa memberikan keterangan secara detail.

"Saya belum bisa beberkan siapa tersangkanya, termasuk inisialnya," kata Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, Jumat (5/4/2024).

Kendati demikian, polisi segera merilis nama-nama tersangka dalam kasus itu, setelah proses penyidikan selesai dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.

“Segera kami rilis tersangkanya, setelah rampung data proses penyidikan dari Satreskrim," ucap Alson. (tribunbatam.id/Ronny Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved