PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Simak Deretan Faktanya

Tribun Batam merangkum deretan fakta Pj Walikota Tanjungpinang Hasan tersangka kasus pemalsuan surat tanah oleh penyidik Polres Bintan.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA - Penyidik Polres Bintan menetapkan Penjabat (Pj) Wali kota Tanjungpinang Hasan tersangka kasus pemalsuan surat tanah. Selain Hasan, polisi menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Foto saat Pj Walikota Tanjungpinang memberi keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Polres Bintan, pada Selasa (2/4/2024) terkait kasus lahan di Bintan. 

"Mereka harus tahu kronologisnya. Bisa saja dipanggil ke Jakarta dulu. Intinya saya sudah laporkan tadi kepada staf khusus Mendagri,” ujarnya.

Tenangkan Anak Istri

Setelah resmi sebagai tersangka, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan langsung kepikiran keluarganya.

Ia faham, semua jabatan yang ia emban di pemerintahan pasti punya resiko.

Hanya saja, ia tidak ingin nantinya hal ini menjadi beban pikiran bagi anak dan istrinya.

Dia menyebutkan, setelah resmi menjadi tersangka Hasan akan memberitahu Sang Istri dan Anaknya.

Tujuan Hasan tidak lain adalah untuk menenangkan keluarganya terkait kasus yang menimpanya.

Hal itu diutarakan orang nomor satu di Pemko Tanjungpinang itu dengan lepas kepada Awak Media saat dijumpai di Rumah Dinasnya, Jumat (19/4/2024).

"Terkait hal ini saya pasti beritahu kepada anak dan istri saya. Nanti saya pulang dulu kerumah dan saya dudukkan kepada anak dan istri saya," terangnya dengan nada lembut dan lugas.

Risiko Jabatan

Kepada awak media yang menjumpainya di Rumah Dinas Wali Kota Tanjungpinang, Jumat, Hasan menyebut, kasus hukum yang menjeratnya merupakan risiko jabatan.

Hasan mengakui dia lalai dalam hal ini. Kelalaiannya itu karena menandatangani dokumen terkait lahan, yang belakangan diketahui ada masalah tumpang tindih kepemilikan di sana.

"Saya lalai buat surat lahan. Tapi sebenarnya dimediasi sudah selesai. Ada pengembalian uang juga," kata Hasan.

Namun Hasan tak mengerti perkembangan selanjutnya hingga dia ditetapkan tersangka.

"Saya nggak ngerti. Mungkin ada proses hukum yang lain. Sebagai seorang ASN, saya harus taat hukum," ujarnya.

Hasan mengaku menerima nasib yang dialaminya ini.

"Ini risiko jabatan. Saya terima. Tapi nggak ada hal yang saya mengambil keuntungan. Itu nggak ada," tegas Hasan.

Ia menyebut, jabatan camat dan lurah memang mengurusi administrasi pertanahan. Masalah tumpang tindih biasa terjadi dan untuk mediasi juga membutuhkan waktu.

"Camat dan lurah sifatnya pelayanan," ujarnya.

Hasan menerangkan, lahan yang dipermasalahkan sebenarnya pernah dibebaskan PT Expasindo sekira 1990 lalu. Namun dari 100an hektare lahan, belum seluruhnya dibebaskan. Itu terkait kepemilikan masyarakat di sana. Surat terkait tanahnya juga masih ada.

"Tahap 1 sebenarnya sudah selesai sebelum lebaran, ada pengembalian uang juga. Progresnya juga sudah diketahui si pemohon. Kita komunikasi terus," kata Hasan menerangkan upaya mediasi yang telah dilakukan.

Respons Wagub Kepri Marlin Agustina

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Marlin Agustina, memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

Ia mengatakan, lebih memilih menyerahkan hal tersebut kepada proses hukum yang berlaku. Marlin mendoakan, semoga proses hukum yang tengah menimpa salah satu bawahannya itu agar berjalan lancar.

"Saya belum tahu apakah akan ada pendampingan hukum atau tidak, bisa ditanyakan kepada pak Gubernur (Gubernur Kepri, Ansar Ahmad)," ujar Marlin, ketika diwawancarai di Batam, pada Sabtu (20/4/2024).

Marlin tidak banyak berkomentar seputar kasus tersebut. Ia hanya berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi para jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Pihaknya berharap, para pejabat dan pegawai Pemprov Kepri tetap menjalankan tugasnya sesuai tupoksi dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Ia pun memberi imbauan bagi para pejabat di lingkungan Pemprov Kepri agar berjalan sesuai dengan aturan yang mengikat.

"Termasuk diri saya sendiri, sudah ada undang-undang yang mengatur sesuai tupoksi saya. Kalau kita berjalan di koridor yang sudah ditentukan, maka saya rasa tidak akan terjadi apa-apa," tambah Marlin Agustina. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Ronnye Lodo Laleng/Dewi Haryati/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved