PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA
Arahan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Buat Sekdako Setelah Berstatus Tersangka
Sekdako Tanjungpinang Zulhidayat mengungkap arahan yang diberikan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan kepadanya setelah penyidik menetapkannya tersangka.
Penetapan tersangka Hasan, mantan Lurah Sei Lekop Bintan, inisial R dan Juru Ukur Kelurahan Sei Lekop, inisial B ini berawal dari laporan PT Expasindo Raya yang kini bernama PT Bintan Property Indo pada Januari 2024 lalu ke polisi.
Baca juga: Pasca Hasan Pj Walikota Tanjungpinang Tersangka, Begini Tanggapan Wagub Kepri Marlin
Perusahaan itu melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik perusahaan seluas 2,6 hektare.
Kasus ini bermula pada tahun 2014 lalu, dimana salah satu tersangka menerbitkan surat di atas lahan PT Bintan Property Indo seluas 1,4 hektare.
Lalu pada tahun 2016 tersangka lainnya menerbitkan kembali 1,2 hektare lahan milik PT Property Indo.
Adapun tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Bintan ini terancam pidana penjara 8 tahun 6 bulan.
Ketiganya berpotensi melanggar pasal 263 dan 264 KUHP. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
TribunBreakingNews
breaking news tanjungpinang hari ini
breaking news
Pj Walikota Tanjungpinang Tersangka
Kriminal di Bintan
Polres Bintan
eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Tersangka, Polisi Bakal Panggil Tanpa Surat Kemendagri |
![]() |
---|
Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Kepri Segera di Periksa Polres Bintan Terkait Masalah Lahan |
![]() |
---|
Kemendagri Ganti Pj Wali kota Tanjungpinang Hasan, Sekdako Zulhidayat Tunggu Arahan |
![]() |
---|
Pj Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa Sebagai Tersangka, Kapolres Berikan Penjelasan |
![]() |
---|
Polisi Tahan Oknum PNS Dishub Bintan Kepri, Bupati Roby Proses Pemberhentiannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.