BATAM TERKINI
Terdakwa Narkoba di Batam Chaniago Alias Ucok Terima Hakim Vonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa narkoba di Batam menerima vonis majelis hakim PN Batam yang menvonisnya 6 tahun penjara, Selasa (23/4).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
NARKOBA DI BATAM - Terdakwa perkara narkoba di Batam, Iskandar sesudah menjalani sidang di Ruang Sidang Prof Soebekti Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/4).
Dalam bungkus rokok tersebut, ditemukam narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat netto 9,57 gram yang rencananya akan diantarkan terdakwa kepada pemesan yang ada di kawasan Botania Batam Center.
Baca juga: Tersangka Narkoba di Batam Termenung Anggota Polda Kepri Bakar 2,1 Kg Ganja
Terdakwa Iskandar dalam pengakuannya di Persidangan akan mendapatkan upah sebesar Rp 3juta apabila telah mengantarkan pesanan narkotika tersebut ke pemesan.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #BATAM TERKINI
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Bahas RKUHAP, DPR RI Kumpulkan Aparat Penegak Hukum di Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.