BATAM TERKINI

Terdakwa Narkoba di Batam Chaniago Alias Ucok Terima Hakim Vonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa narkoba di Batam menerima vonis majelis hakim PN Batam yang menvonisnya 6 tahun penjara, Selasa (23/4).

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
NARKOBA DI BATAM - Terdakwa perkara narkoba di Batam, Iskandar sesudah menjalani sidang di Ruang Sidang Prof Soebekti Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/4). 

Dalam bungkus rokok tersebut, ditemukam narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat netto 9,57 gram yang rencananya akan diantarkan terdakwa kepada pemesan yang ada di kawasan Botania Batam Center.

Baca juga: Tersangka Narkoba di Batam Termenung Anggota Polda Kepri Bakar 2,1 Kg Ganja

Terdakwa Iskandar dalam pengakuannya di Persidangan akan mendapatkan upah sebesar Rp 3juta apabila telah mengantarkan pesanan narkotika tersebut ke pemesan.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved