BATAM TERKINI
Terdakwa Narkoba di Batam Chaniago Alias Ucok Terima Hakim Vonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa narkoba di Batam menerima vonis majelis hakim PN Batam yang menvonisnya 6 tahun penjara, Selasa (23/4).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
NARKOBA DI BATAM - Terdakwa perkara narkoba di Batam, Iskandar sesudah menjalani sidang di Ruang Sidang Prof Soebekti Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/4).
Dalam bungkus rokok tersebut, ditemukam narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat netto 9,57 gram yang rencananya akan diantarkan terdakwa kepada pemesan yang ada di kawasan Botania Batam Center.
Baca juga: Tersangka Narkoba di Batam Termenung Anggota Polda Kepri Bakar 2,1 Kg Ganja
Terdakwa Iskandar dalam pengakuannya di Persidangan akan mendapatkan upah sebesar Rp 3juta apabila telah mengantarkan pesanan narkotika tersebut ke pemesan.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait: #BATAM TERKINI
| Alasan U-Turn Mega Legenda Ditutup Barrier Beton, Sering Terjadi Kecelakaan |
|
|---|
| MA Ringankan Hukuman Satresnarkoba Polresta Barelang, Efek Jera dan Kepercayaan Publik Disorot |
|
|---|
| Setelah Dibongkar dan Diotopsi Semalam, Jenazah Sutoyo di Batam Akhirnya Dimakamkan Kembali |
|
|---|
| Usai Pasutri Terperosok di Tikungan Tebing Laut, Warga Pasang Pagar Pengaman |
|
|---|
| Upaya Polresta Barelang Tekan Angka Kecelakaan, Penutupan U-Turn dan Usulan Save Zone Dibuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidang-perkara-narkoba-di-Batam-Kepri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.