PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Kemendagri Ganti Pj Wali kota Tanjungpinang Hasan, Sekdako Zulhidayat Tunggu Arahan

Sekdako Tanjungpinang Zulhidayat ungkap kewenangan daerah terkait penggantian Pj Walikota Tanjungpinang oleh Kemendagri.

|
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA - Sekretaris Daerah Kota atau Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat buka suara terkait penggantian Hasan sebagai Pj Walikota Tanjungpinang oleh Kemendagri, Jumat (24/5/2024). 

Saat berstatus tersangka, Riduan masih menjabat sebagai Kabid Lalu Lintas di Dishub Bintan.

Baca juga: Pj Walikota Tanjungpinang Tersangka, Hasan Mengaku Belum ada Panggilan Polisi

Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Aang Witarsa, membenarkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.

Hal itu tertuang di dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1125 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.

"Benar. SK itu sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov Kepri, Rabu (22/5)," katanya, Jumat (24/5/2024).

Ia melanjutkan, pergantian Pj Wali Kota Tanjungpinang itu mengingat kasus hukum yang sedang dihadapi Hasan saat ini.

"Kota Tanjungpinang kembali dijabat Pj yang baru, karena Pj sebelumnya sedang dalam persoalan hukum yang tengah dijalani," jelasnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved