BINTAN TERKINI

Karena Kredit Macet, Dua Ruko di Tanjunguban di Eksekusi PN Tanjungpinang

Panitera PN Tanjungpinang, Siti Fatimah, mengatakan eksekusi sudah melalui tahapan dan proses yang sah, sesuai aturan hukum. 

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Tim gabungan sedang melakukan eksekusi dua Ruko di Kelurahan Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara, Bintan 

Dalam proses lebih lajut dia mengaku dibuat bingung karena pihak BPR, terkesan tidak mau lagi menerima cicilan.

Hingga muncul berbagai bentuk surat terkait tagihan, serta pemasangan spanduk terkait rencana penyitaan.

Hingga sempat melalui debcolector, kunci Ruko digembok dari luar, padahal orang tua yang sedang sakit ada di dalam Ruko itu.

Baca juga: BREAKING NEWS - PN Tanjungpinang Sita Eksekusi 1 Rumah di Perumahan Griya Senggarang

"Begitu pintu Ruko digembok paksa oleh pihak suruhan BPR, kita sempat melaporkannya ke Polsek Bintan Utara, karena saat itu belum ada putusan pengadilan," katanya lagi.

Dikatakannya, upaya yang dilakukan pihak BPR menagih dengan cara-cara yang aneh, seperti menagih melalui media sosial (Medsos) Facebook, padahal mereka sendiri yang membuat nasabah kebingungan, bagaimana cara membayar, kenyataan dipersulit, agar pemilik Ruko tidak sanggup membawar cicilan pinjaman tersebut.

"Kami tidak bisa berbuat banyak. Tetapi kami akan melakukan upaya hukum, terkait pola yang dilakukan oleh pihak BPR atau pimpinan bank tersebut," ujarnya.  (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca berita Tribunbatam.id Lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved