EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

6 Fakta Rekonstruksi Kasus Lahan di Bintan yang Seret Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Berikut 6 fakta rekonstruksi kasus lahan di Bintan yang seret eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka. Rekonstruksi digelar Senin (1/7)

|
Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
KASUS LAHAN DI BINTAN - eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan dihadirkan dalam rekonstruksi perhitungan titik luas lahan milik PT Expasindo Raya di Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (1/7/2024). Selain Hasan, terdapat dua tersangka lain, Budiman dan M Riduan yang ikut dalam rekonstruksi itu. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Hampir sebulan mendekam di tahanan karena kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Bintan, eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan muncul ke publik, Senin (1/7/2024).

Hasan dan dua tersangka lainnya, M Riduan dan Budiman dihadirkan dalam rekonstruksi perhitungan titik luas lahan milik PT Expasindo Raya di Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang digelar penyidik Polres Bintan.

Lahan yang dimaksud memiliki luas 2,6 hektare.

Pelaksanaan perhitungan itu juga dihadiri pihak BPN, perwakilan kelurahan serta pihak PT Expasindo Raya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Bintan Bawa eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan di Rekonstruksi Kasus Lahan

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, proses rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang ada.

Perhitungan luas lahan dilakukan Polres Bintan untuk melengkapi berkas perkara oleh Tim peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan

"Kami mengukur luas lahan di beberapa titik untuk melengkapi kekurangan berkas yang dikembalikan Kejari Bintan beberapa waktu lalu," kata Marganda, Senin (1/7/2024).

Setelah ini, penyidik akan melengkapi berkas tersebut dan menyerahkan kembali ke Kejari Bintan.

Berikut fakta-fakta terkait rekonstruksi kasus lahan yang seret Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan:

1. Tak pakai masker, tangan diborgol, kenakan baju oranye

Dari foto-foto yang diambil wartawan Tribunbatam.id di lokasi, Hasan tak mengenakan masker atau penutup wajah, sedangkan kedua tangannya diborgol di depan. Hasan juga memakai baju oranye khas tahanan.

Sedangkan kedua tersangka lainnya, M Riduan dan Budiman, meski tangan mereka diborgol dan memakai baju oranye, mereka masih mengenakan masker atau penutup wajah.

2. Hasan cs peragakan lima adegan

Eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan serta dua tersangka kasus lahan di Bintan, M. Riduan dan Budiman peragakan lima adegan dalam rekonstruksi pengitungan titik luas lahan di KM 23, Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Lima adegan itu dilakukan mulai dari titik awal termasuk batas-batasnya.

Mengenakan pakaian layaknya tahanan, tiga tersangka itu mengikuti dengan baik satu persatu adegan tersebut.

Baca juga: Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Irit Bicara saat Rekonstruksi Kasus Lahan di Bintan

Ketiga tersangka diminta untuk menunjukkan batas-batas lahan kemudian penghitungan luas titik dilakukan oleh BPN Bintan.

Pengukuran dilakukan di beberapa titik, dan semuanya sesuai dengan hasil data awal.

Luas lahan yang ditunjuk oleh tersangka Budiman pun dibenarkan oleh pihak perusahaan Expasindo Raya.

3. Hasan lebih banyak menunduk

Kehadiran eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, M Riduan dan Budiman dalam rekonstruksi kasus lahan di Bintan menyita perhatian publik.

Ini pertama kali mereka muncul ke publik setelah penyidik Polres Bintan menahan mereka.

Ada pemandangan menarik dalam rekonstruksi kasus lahan di Bintan tersebut.

Tiga tersangka kasus lahan di Bintan, Hasan, eks Pj Walikota Tanjungpinang, M Riduan dan Budiman saat rekonstruksi serta mengukur luas lahan di KM 23, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Provnisi Kepri, Senin (1/7/2024).
Tiga tersangka kasus lahan di Bintan, Hasan, eks Pj Walikota Tanjungpinang, M Riduan dan Budiman saat rekonstruksi serta mengukur luas lahan di KM 23, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Provnisi Kepri, Senin (1/7/2024). (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)


Pria yang sebelumnya dipercaya menjabat sebagai Kadiskominfo Kepri ini lebih banyak menunduk.

Gerak geriknya yang lincah kini berubah.

Hasan terlihat lebih kaku dan mengikuti apa yang disampaikan oleh penyidik Polres Bintan.

4. Tubuh lebih kurus

Dari pengamatan wartawan Tribunbatam.id di lokasi, Hasan terlihat sedikit kurus jika dibandingkan dengan kondisi dan postur tubuhnya pada awal ditahan di Mapolres Bintan.

Sekadar informasi, Hasan ditahan Polres Bintan sejak Jumat, 7 Juni 2024 setelah menjalani pemeriksaan 11 jam di Polres Bintan.

Meski begitu, sesekali Hasan tetap melempar senyum kepada awak media dan sejumlah perwakilan instansi yang ikut dalam rekonstruksi kasus lahan di Bintan itu.

5. Tak bicara sepatah kata pun

Hasan cs mengenakan baju oranye dipadukan celana pendek sedengkul berwarna biru dengan tangan diborgol, saat proses rekonstruksi.

Meski begitu ketiganya tidak mengeluarkan sepatah kata pun dalam proses ini, termasuk ke awak media.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Lahan di Bintan, eks Pj Walikota Tanjungpinang cs Peragakan 5 Adegan

Rekonstruksi yang dilakukan oleh Penyidik Polres Bintan di lokasi lahan PT Expasindo Raya berjalan lancar.

Sementara itu Hasan cs belum bersedia mengomentari lebih lanjut soal rekonstruksi ini.

6. Kata kuasa hukum perusahaan

Penasihat Hukum PT Expasindo Raya, Lucky Omega Hasan membenarkan bahwa, lahan yang ditunjuk oleh tersangka Budiman adalah milik PT Expasindo Raya.

"Kita datang ke sini untuk memastikan titik dari rekontruksi yang di peragakan oleh para tersangka," kata Lucky.

Hasilnya memang benar rekontruksi yang dilakukan tadi berada di lahan milik PT Expasindo Raya yang dokumennya sudah di palsukan.

Rekonstruksi ini kata dia, sangat penting dilakukan pihak kepolisian, untuk memastikan secara langsung lokasi yang diduga dipalsukan surat-suratnya.

"Adapun titik-titik lokasi yang dilakukan pengecekan oleh kepolisian telah dibenarkan juga oleh para tersangka," katanya. (Tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved