NARKOBA DI TANJUNGPINANG

Polisi Tangkap 5 Tersangka Narkoba di Tanjungpinang, Satu Orang Terindikasi Bandar

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap 5 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti setengah kilogram sabu-sabu. Satu tersangka bandar.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
KASUS NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Lima tersangka ungkap kasus narkoba di Polresta Tanjungpinang, Rabu (18/9/2024). Satu tersangka berinisial Ja terindikasi sebagai bandar. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang itu, polisi menyita 507,19 gram sabu-sabu sebagai barang bukti dengan lima tersangka.

Lima tersangka narkoba di Tanjungpinang tampak menunduk saat dihadirkan dalam ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang tersebut.

Dari lima tersangka, terdapat satu wanita dan masih berusia muda.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa saat memimpin ekspos di Mapolresta Tanjungpinang mengungkap kronologis ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang itu.

"Anggota menangkap lima tersangka di tempat terpisah," ucapnya, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Breaking News, Tujuh Anggota Polisi Polresta Barelang Selewengkan Narkoba Dipecat

Polisi menangkap tersangka kasus narkoba di Tanjungpinang mulai 4 hingga 6 September 2024.

Penangkapan pertama menyasar kepada pelaku RZ dan PA. 

Keduanya ditangkap di kawasan Tanjungpinang Barat.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap satu tersangka berinisial Da di kawasan Bukit Bestari.

Kemudian dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya.

Baca juga: Breaking News, Tiga Anggota Polresta Barelang yang Selewengkan Narkoba Resmi Dipecat

“Petugas pun mengamankan dua orang lagi. Berinisial JA dan HP di kawasan Tanjungpinang Barat,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, Ja diduga sebagai bandar dan empat orang lainnya pengedar.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman para tersangka adalah penjara seumur hidup atau lima tahun penjara,"sebutnya tegas. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved