BATAM TERKINI
Dua WNA Singapura Jadi Pengedar dan Pemakai Narkoba di Batam, Kini Dibekuk Polisi
Dua WNA Singapura di Batam ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Keduanya masing-masing pengedar dan pemakai narkoba
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, diduga pengguna dan pemilik narkotika jenis sabu-sabu.
Dua WNA Singapura itu masing-masing berinisial Vj (79) dan YA alias Wong, ditangkap di tempat berbeda di Batam. Polisi pertama kali menangkap Vj di sebuah apartemen di kawasan Lubuk Baja pada Jumat (20/9/2024) lalu.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti 1,47 gram sabu di kantong celananya.
Selanjutnya dari pengembangan kasus, polisi menangkap Wong di kamar kosan, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Batam, Senin (23/9/2024).
Baca juga: 9 Oknum Polisi di Batam Terlibat Narkoba Melawan, Gugat Polda Kepri ke PN Batam
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono membenarkan penangkapan dua WNA Singapura tersebut.
Disampaikan, VJ ditangkap usai mendapat sabu-sabu dari temannya yang beralamat di Sagulung, Batam.
Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan di kamar kos Wong, polisi mengamankan delapan bungkus sabu berbentuk kristal bening dan 1 bungkus plastik bening sabu yang berada di dalam tas kecil berwarna krem hitam.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 4,96 gram. Selain itu beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, uang tunai dan sepeda motor.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara Inkrah, Termasuk Narkoba
Semua barang bukti ini selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk pengusutan kasus. Dari hasil pengembangan sementara, YA alias Wong mengaku mendapat narkotika jenis sabu-sabu dari seorang berinisial RA. Saat ini RA masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, dua WNA Singapura tersebut disangkakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Anak Tersangka Pemalsuan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kapolresta, Ungkap Kondisi Keluarga |
![]() |
---|
Tersangka Majikan Roslina Masuki Babak Baru, Berkas Tahap 1 Masuk ke Jaksa |
![]() |
---|
Pemotongan Lahan Emirates Residen Tiban, Developer Pamerkan Izin, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan |
![]() |
---|
Tak Ingin Kejadian Serupa Terulang, SMPN 31 Perketat Aturan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah |
![]() |
---|
Pelajar SMP di Sambau Lebih Pilih Naik Bus Sekolah, Kepsek Kedapatan Bawa Motor Dikeluarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.