BATAM TERKINI

Dua WNA Singapura Jadi Pengedar dan Pemakai Narkoba di Batam, Kini Dibekuk Polisi

Dua WNA Singapura di Batam ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Keduanya masing-masing pengedar dan pemakai narkoba

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
WNA Singapura diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri terkait kasus narkoba 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, diduga pengguna dan pemilik narkotika jenis sabu-sabu.

Dua WNA Singapura itu masing-masing berinisial Vj (79) dan YA alias Wong, ditangkap di tempat berbeda di Batam. Polisi pertama kali menangkap Vj di sebuah apartemen di kawasan Lubuk Baja pada Jumat (20/9/2024) lalu.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti 1,47 gram sabu di kantong celananya.

Selanjutnya dari pengembangan kasus, polisi menangkap Wong di kamar kosan, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Batam, Senin (23/9/2024).

Baca juga: 9 Oknum Polisi di Batam Terlibat Narkoba Melawan, Gugat Polda Kepri ke PN Batam

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono membenarkan penangkapan dua WNA Singapura tersebut.

Disampaikan, VJ ditangkap usai mendapat sabu-sabu dari temannya yang beralamat di Sagulung, Batam.

Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan di kamar kos Wong, polisi mengamankan delapan bungkus sabu berbentuk kristal bening dan 1 bungkus plastik bening sabu yang berada di dalam tas kecil berwarna krem hitam.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 4,96 gram. Selain itu beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, uang tunai dan sepeda motor.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara Inkrah, Termasuk Narkoba

Semua barang bukti ini selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk pengusutan kasus. Dari hasil pengembangan sementara, YA alias Wong mengaku mendapat narkotika jenis sabu-sabu dari seorang berinisial RA. Saat ini RA masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, dua WNA Singapura tersebut disangkakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved