KASUS ASUSILA DI NATUNA
Pekerja Serabutan di Natuna Nodai Bocah 11 Tahun, Korban Dirayu, Dijanjikan Nikah
Seorang pekerja serabutan di Natuna kini jadi pesakitan gara-gara perbuatannya menodai bocah 11 tahun. Korban dirayu dan dijanjikan nikah
|
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Birrifikrudin
KONFERENSI PERS - Suasana konferensi pers terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kegiatan digelar di Kantor Polres Natuna, Jalan H Adam Malik Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Rabu (9/10/2024)
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terangnya.
Baca juga: Remaja di Anambas Jadi Korban Asusila Pria Lansia, Terungkap saat Pelaku Tagih Utang
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony, turut mengimbau agar para orang tua lebih meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap anak-anaknya.
"Kami berharap dukungan dari semua pihak, agar kasus asusila di bawah umur di Natuna kian teratasi, terutama kepada orang tua," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #KASUS ASUSILA DI NATUNA
Kasus Asusila di Natuna Libatkan Anak Kian Marak, Kejari Beberkan Sebab dan Upaya Pencegahan |
![]() |
---|
Kasus Asusila di Natuna, UPTD PPA Natuna Tangani 4 Kasus Melibatkan Anak Sejak Awal 2025 |
![]() |
---|
Siswi SMP di Natuna Terlibat Kasus Asusila, UPTD PPA Pastikan Dapat Perlindungan Maksimal |
![]() |
---|
Pria di Natuna Sebar Video Asusila Mantan Pacar Lewat TikTok, Sempat Minta Uang dan Ancaman |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Predator Anak di Natuna, Korban Lebih dari Satu, Ini Fakta Lainnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.