KASUS ASUSILA DI NATUNA

Pekerja Serabutan di Natuna Nodai Bocah 11 Tahun, Korban Dirayu, Dijanjikan Nikah

Seorang pekerja serabutan di Natuna kini jadi pesakitan gara-gara perbuatannya menodai bocah 11 tahun. Korban dirayu dan dijanjikan nikah

|
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Birrifikrudin
KONFERENSI PERS - Suasana konferensi pers terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kegiatan digelar di Kantor Polres Natuna, Jalan H Adam Malik Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Rabu (9/10/2024) 

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terangnya.

Baca juga: Remaja di Anambas Jadi Korban Asusila Pria Lansia, Terungkap saat Pelaku Tagih Utang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony, turut mengimbau agar para orang tua lebih meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap anak-anaknya.

"Kami berharap dukungan dari semua pihak, agar kasus asusila di bawah umur di Natuna kian teratasi, terutama kepada orang tua," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved