BATAM TERKINI

Kasus Perusakan Rumah Ibadah di Nongsa Berakhir Damai, Terdakwa dan Pengurus Saling Memaafkan

Kasus Perusakan rumah ibadah gereja di Nongsa Batam yang terjadi Agustus lalu menemukan titik terang, terdakwa dan pendeta sudah saling memaafkan

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
BERDAMAI - Para terdakwa dan pengurus gereja serta kuasa hukum berfoto bersama setelah berdamai atas kasus perusakan gereja pada Agustus 2023 lalu 

Laporan Wartawan Tribun Batam Beres Lumban Tobing

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Masih ingat dengan kasus  pengrusakan bangunan rencana Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia (GUPDI) yang terjadi di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Batam pada Rabu (9/8/2023) lalu?

Kini, kasus tersebut sudah menemukan titik terang. 

Pelaku pengerusakan dan pengurus gereja telah berdamai di pengadilan. Perdamaian dilakukan menyusul para terdakwa meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan. 

Upaya perdamaian antara para terdakwa dan Pdt. Sham Jack Napitupulu telah dilakukan di pengadilan.

Kuasa Hukum dari LBH Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak, S.H, Rio Ferdinan Turnip, S.H, dan Desti Wiranata Zega, S.H, menyambut baik niatan para terdakwa untuk berdamai. 

"Persoalan ini sudah menemukan titik terang. Para terdakwa dan pengurus gereja sudah berdamai dan saling memaafkan," ujar direktur LBH Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak, Jumat (18/10/2024).

Baca juga: Kedua Mata Belum Bisa Dibuka, Siswi SMP Korban Siraman Air Keras Pria 49 Tahun, Dirujuk ke Bali

Perdamaian ini, kata dia dilakukan demi menjaga agar masalah tersebut tidak berkembang menjadi isu yang memecah belah masyarakat.

Dalam persidangan, Pdt. Sham Jack Napitupulu secara terbuka menyatakan telah memaafkan para terdakwa dan meminta majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya. 

Perdamaian ini juga dituangkan dalam perjanjian tertulis, yang menyatakan bahwa permasalahan ini murni akibat kesalahpahaman, bukan terkait agama. 

"Jadi persoalan ini murni akibat kesalahpahaman, bukan terkait agama," katanya. 

Setelah berdamai, para terdakwa juga berkomitmen membantu pengurusan izin pendirian gereja serta menjaga kerukunan antarwarga.

Perdamaian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tetap menjaga keharmonisan dalam bermasyarakat dan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan.

Baca juga: Alasan Pelaku Siram Air Keras ke Siswi SMP di NTT: Saya Sakit Hati, Saya Hancur, Dia Juga Hancur

Sebelumnya, Kejadian tersebut sempat viral di media sosial yang memperlihatkan aksi sekolmpok masyarakat melakukan pengerusakan atas bangunan gereja di Nongsa.

Menyusul kejadian itu, pengurus gereja pun melaporkannya ke Polda Kepulauan Riau pada 10 Agustus 2023 oleh Kuasa Hukum Pdt. Sham Jack Napitupulu dari LBH Mawar Saron Batam. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved