Pembunuhan Mutia Pratiwi
Mayat Sella yang Ditemukan di Karo Sumut itu Diduga Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap
Mayat Dalam Tas Besar yang Ditemukan di pinggiran jalan Berastagi, Kabupaten Karo Sumatera Utara itu Ternyata Jasad Sella, warga Simalungun
Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya ikut ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut Mutia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
[ tribunbatam.id ]
sumber: tribunnews.com, tribun medan
Pembuang Mayat Mutia Pratiwi Disergap di Aceh, Ngaku Diupah Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Detik-detik Mutia Pratiwi Tewas, Joe Gunakan Tangkai Sapu Hingga Korban Pendarahan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Joe Frisco Pembunuh Mutia Pratiwi: Kelainan Seksual, Pernah Ditangkap karena Happy Five |
![]() |
---|
Pembagian Uang Rp 105 Juta dari Joe Frisco untuk Urus Mayat Mutia Pratiwi, 2 Polisi Dapat Bagian? |
![]() |
---|
Joe Frisco Ternyata 5 Kali Dipolisikan, Mutia Pratiwi Korban Paling Parah karena Fantasi Anehnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.