Tambang Pasir Ilegal di Batam

Dekat Polda Kepri, Polisi Tangkap 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam

Polisi menangkap tiga tersangka kasus tambang pasir ilegal di Nongsa Batam dekat Mapolda Kepri, Minggu (27/10).

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
KASUS TAMBANG PASIR ILEGAL DI BATAM - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap tiga pelaku tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (27/10). Terlihat barang bukti ungkap kasus tambang pasir ilegal di Batam itu. 

Pasir yang ditambang dari lokasi ini dijual dengan harga Rp 700 ribu per dump truk kepada pelanggan yang memesan. 

Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Aturan ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved