Tambang Pasir Ilegal di Batam
Dekat Polda Kepri, Polisi Tangkap 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam
Polisi menangkap tiga tersangka kasus tambang pasir ilegal di Nongsa Batam dekat Mapolda Kepri, Minggu (27/10).
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
KASUS TAMBANG PASIR ILEGAL DI BATAM - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap tiga pelaku tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (27/10). Terlihat barang bukti ungkap kasus tambang pasir ilegal di Batam itu.
Pasir yang ditambang dari lokasi ini dijual dengan harga Rp 700 ribu per dump truk kepada pelanggan yang memesan.
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Aturan ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait: #Tambang Pasir Ilegal di Batam
| Pengakuan Warga Terkait Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Sering Buka Tutup |
|
|---|
| Danramil Nongsa Batam Sebut Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Bandara Hang Nadim Sudah Sering |
|
|---|
| Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Batam, Tim Gabungan Sisir 6 Titik Dekat Bandara Hang Nadim |
|
|---|
| Breaking News, Tim Gabungan Batam Tertibkan Tambang Pasir Ilegal Dekat Bandara Hang Nadim |
|
|---|
| Tambang Pasir Ilegal di Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri Buru Pihak Lain Terlibat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.