Mantan Penyidik Polda Sumut Terjerat BBM Ilegal Tak Jadi Bebas, MA Batalkan Vonis PN Medan

Achirudin Hasibuan, mantan penyidik Ditnarkoba Polda Sumut tak jadi bebas setelah putusan Mahkamah Agung membatalkan vonis PN Medan terkait BBM ilegal

TribunBatam.id via TribunMedan.com/Edward Gilbert Munthe
Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut, Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan pamer borgol usai jalani sidang di PN Medan, Senin (31/7/2023) sore. Mahkamah Agung RI dalam putusannya membatalkan vonis bebas PN Medan kepada Achirudin Hasibuan dalam perkara BBM ilegal. Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sempat Divonis Bebas Kasus BBM Ilegal, AKBP Achirudin Kini Ditangkap Lagi seusai MA Batalkan Putusan, https://medan.tribunnews.com/2024/11/08/sempat-divonis-bebas-kasus-bbm-ilegal-akbp-achirudin-kini-ditangkap-lagi-seusai-ma-batalkan-putusan?page=all. Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol 

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana. (TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved