Mantan Penyidik Polda Sumut Terjerat BBM Ilegal Tak Jadi Bebas, MA Batalkan Vonis PN Medan
Achirudin Hasibuan, mantan penyidik Ditnarkoba Polda Sumut tak jadi bebas setelah putusan Mahkamah Agung membatalkan vonis PN Medan terkait BBM ilegal
TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut, Achirudin Hasibuan terjerat BBM subsidi solar ilegal tak jadi bebas.
Itu setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk Achirudin Hasibuan yang terakhir berpangkat AKBP.
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pun menjemput Achirudin Hadibuan pada Kamis (7/11).
Achirudin Hasibuan yang dipecat sebagai anggota Polri pada Mei 2023 itu kini berada di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Sebagai informasi, Achiruddin Hasibuan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral.
Ia dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.
Baca juga: Oknum Polisi AKBP Achiruddin Terima Rp 7,5 Juta per Bulan dari Gudang BBM Ilegal

Belakangan, terungkap gudang solar yang diduga ia kelola hingga viral di medsos.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma membenarkan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Achirudin Hasibuan.
Putusan Mahkamah Agung ini merupakan tindak lanjut kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas personel Polda Sumut tersebut.
Putusan Mahkamah Agung RI itu hampir setahun setelah majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas Achirudin pada 30 Oktober 2023 lalu.
Dalam salinan putusan Mahkaman Agung RI Nomor 5996 K/Pid.Sus/2024 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 30 Oktober 2023.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan, AKBP Achiruddin Terbukti Terima Setoran dari Gudang BBM Ilegal
Mahkamah Agung menyatakan Achiruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.
Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
"Benar. Setelah adanya putusan Mahkamah Agung, kemarin kami mengeksekusi dan menyerahkan yang bersangkutan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma, Jumat (8/11/2024).
Mutasi Polda Sumut 14 Juli 2025, 8 Perwira Dirotasi Termasuk Kapolsek Medan Tembung |
![]() |
---|
Mutasi Polri 24 Juni 2025, Inilah Daftar Pejabat Baru di Wilayah Polda Sumatera Utara |
![]() |
---|
Detik-detik Kapal Angkut Solar Ilegal di Batam Ditangkap, Polisi Beri Tembakan Peringatan |
![]() |
---|
Ditreskrimsus Polda Kepri Kejar AS Pemilik BBM Solar Ilegal 10 Ton di Kapal KM Rizki |
![]() |
---|
Kronologi Polisi Tangkap Kapal KM Rizki Laut-IV Angkut BBM Solar 10 Ton di Perairan Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.