Mantan Penyidik Polda Sumut Terjerat BBM Ilegal Tak Jadi Bebas, MA Batalkan Vonis PN Medan

Achirudin Hasibuan, mantan penyidik Ditnarkoba Polda Sumut tak jadi bebas setelah putusan Mahkamah Agung membatalkan vonis PN Medan terkait BBM ilegal

TribunBatam.id via TribunMedan.com/Edward Gilbert Munthe
Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut, Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan pamer borgol usai jalani sidang di PN Medan, Senin (31/7/2023) sore. Mahkamah Agung RI dalam putusannya membatalkan vonis bebas PN Medan kepada Achirudin Hasibuan dalam perkara BBM ilegal. Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sempat Divonis Bebas Kasus BBM Ilegal, AKBP Achirudin Kini Ditangkap Lagi seusai MA Batalkan Putusan, https://medan.tribunnews.com/2024/11/08/sempat-divonis-bebas-kasus-bbm-ilegal-akbp-achirudin-kini-ditangkap-lagi-seusai-ma-batalkan-putusan?page=all. Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut, Achirudin Hasibuan terjerat BBM subsidi solar ilegal tak jadi bebas.

Itu setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk Achirudin Hasibuan yang terakhir berpangkat AKBP.

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pun menjemput Achirudin Hadibuan pada Kamis (7/11).

Achirudin Hasibuan yang dipecat sebagai anggota Polri pada Mei 2023 itu kini berada di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sebagai informasi, Achiruddin Hasibuan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral.

Ia dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.

Baca juga: Oknum Polisi AKBP Achiruddin Terima Rp 7,5 Juta per Bulan dari Gudang BBM Ilegal

Achirudin Hasibuan masuk sel lagi lsdf
Mantan penyidik Ditresnakoba Polda Sumut, Achirudin Hasibuan (pakai baju tahanan) setelah ditangkap Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (7/11). Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Medan terhadapnya dalam perkara BBM ilegal jenis solar.

Belakangan, terungkap gudang solar yang diduga ia kelola hingga viral di medsos.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma membenarkan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Achirudin Hasibuan.

Putusan Mahkamah Agung ini merupakan tindak lanjut kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas personel Polda Sumut tersebut.

Putusan Mahkamah Agung RI itu hampir setahun setelah majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas Achirudin pada 30 Oktober 2023 lalu.

Dalam salinan putusan Mahkaman Agung RI Nomor 5996 K/Pid.Sus/2024 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 30 Oktober 2023.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan, AKBP Achiruddin Terbukti Terima Setoran dari Gudang BBM Ilegal

Mahkamah Agung menyatakan Achiruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

"Benar. Setelah adanya putusan Mahkamah Agung, kemarin kami mengeksekusi dan menyerahkan yang bersangkutan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma, Jumat (8/11/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved