NARKOBA DI TANJUNGPINANG
Tiga Ungkap Kasus Narkoba di Tanjungpinang Kepri Total 8 Tersangka, Terancam Pidana Mati
Polresta Tanjungpinang setidaknya mengungkap 3 kasus narkoba dengan total 8 tersangka di Kepri. Seorang tersangka merupakan wanita.
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Septyan Mulia Rohman
Barang bukti ini mengarah pada wanita berinisial VA yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Total barang bukti yang diamankan berupa 105,35 gram sabu dan 2.079 butir ekstasi dengan berat 1.522,83 gram," jelas Wakapolresta Tanjungpinang.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, handphone, dan kendaraan bermotor sebagai barang bukti pendukung.
Baca juga: JPU Tuntut Suryo Terdakwa Narkoba di Tanjungpinang 8 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar," pungkas Wakapolresta Tanjungpinang. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berkas Perkara Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Narkoba Diserahkan ke Kejari |
![]() |
---|
Empat Pengguna Sabu di Tanjungpinang Diamankan Polisi, Dua di Antaranya Pasutri |
![]() |
---|
Polisi Ringkus WNA Malaysia Bawa Narkotika ke Tanjungpinang, Ada Bentuk Liquid Vape |
![]() |
---|
3 Oknum Honorer Pemprov Kepri Jadi Kunci, Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Satu Residivis |
![]() |
---|
Ketua DPRD Tanjungpinang Beri Penghargaan Polresta, Bongkar Peredaran 10 Kg Sabu-Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.