UMK BATAM 2025

Prabowo Putuskan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, APINDO Batam Tunggu Kepastian Regulasi

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen, Apindo Batam masih tunggu regulasi resmi.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id
UMK BATAM 2025 - Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid menunggu regulasi resmi pusat setelah Presiden RI, Prabowo Subianto mengumumkan UMK 2025 naik 6,5 persen. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen, namun kebijakan ini masih menunggu regulasi resmi untuk pelaksanaannya. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua APINDO Batam, Rafky Rasyid, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan pasti karena aturan terkait belum diterbitkan oleh pemerintah.

"Kami belum bisa memberikan tanggapan apa-apa, Mbak, karena kita belum baca aturan yang melandasinya. Itu kan baru ucapan lisan dari Presiden. Kita belum tahu penerapannya nanti seperti apa," ujar Rafky, Jumat (29/11/2024) malam.

Ia menambahkan bahwa ada sejumlah hal yang perlu diperjelas, seperti apakah kebijakan ini akan berlaku merata di seluruh Indonesia atau hanya untuk sektor tertentu. 

Selain itu, ada wacana yang menyatakan pemerintah juga tengah merencanakan pembagian upah minimum berdasarkan sektor padat karya dan padat modal.

Baca juga: Prabowo Tetapkan UMK 2025 Rata-rata Naik 6,5 Persen

"Apakah upah minimum yang diumumkan Presiden itu berlaku untuk padat modal saja, padat karya saja, atau apakah berlaku untuk keduanya, kita masih menunggu. Intinya, sebelum aturan mengenai upah minimum belum diterbitkan pemerintah, semua masih sebatas wacana saja," imbuhnya.

Rafky menyoroti pentingnya kepastian pengupahan bagi dunia usaha untuk dapat mempersiapkan rencana produksi tahun depan. 

"Kami berharap pemerintah secepatnya menerbitkan aturan terkait upah minimum ini, karena dunia usaha butuh kepastian untuk menghitung biaya untuk perencanaan produksi di tahun depan. Semakin lama tertunda maka akan semakin merugikan dunia usaha," katanya.

Hingga saat ini, APINDO Batam belum dapat menakar dampak kebijakan ini terhadap sektor usaha di Kota Batam, mengingat regulasi yang mengatur implementasinya belum diterbitkan. 

Baca juga: Soal UMK Lingga, Disnakertrans Masih Menunggu Regulasi Baru Kemenaker : Kemungkinan Naik

"Ya Mbak, pada intinya, kita masih menunggu putusan final dan aturan yang mengatur soal pengupahan," pungkas Rafky. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved