KORUPSI DI ANAMBAS

Dugaan Korupsi di Anambas, Kades Serat Mangkir dari Panggilan Jaksa sebagai Saksi

Dugaan korupsi di Anambas, Kades Serat berinisial A mangkir dari panggilan jaksa sebagai saksi. Jaksa akan lakukan pemanggilan kedua terhadapnya

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
KORUPSI- Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany mengungkapkan, pemanggilan pertama kepada Kades Serat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Anambas telah dilayangkan pada 6 November 2024 lalu, Selasa (3/12/2024). Namun saksi tidak hadir alias mangkir saat itu 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Serat, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir.

Pasca naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas kini tengah melakukan tahap pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Seorang saksi yang turut diperiksa, Kepala Desa (Kades) Serat berinisial A, diketahui tak hadir memenuhi panggilan jaksa alias mangkir.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany mengungkapkan, pemanggilan pertama kepada yang bersangkutan telah dilayangkan pada 6 November 2024 lalu.

Baca juga: Kasus Korupsi di Anambas Seret Dua eks Pejabat Desa Ulu Maras Segera Disidang

"Kami sudah melakukan pemanggilan pertama ke yang bersangkutan Kades Serat, tapi tidak hadir," ucapnya, Selasa (3/12/2024).

Atas mangkirnya Kades Serat yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Siantan Timur itu, pihaknya mengaku bakal melakukan pemanggilan kedua.

Dalam pemanggilan kedua itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait yang membidangi desa.

"Kami akan upayakan pemanggilan yang bersangkutan dengan berkoordinasi ke pemerintah daerah. Harapannya dia tak mangkir lagi," tuturnya.

Lebih lanjut, Bambang tak menjelaskan secara detail alasan mangkirnya Kades Serat. Namun sepanjang penyidikan ini, pihaknya mengaku tak menemui kendala yang berarti.

"Kalau kendala berarti tidak ada. Hanya saja dalam perkara ini kami perlu ketelitian karena secara bersamaan kami juga menangani perkara dugaan tipikor Puskesmas Siantan Selatan," ujarnya.

Baca juga: Sidang Korupsi di Anambas Terbaru, Rifai Pikir Pikir Divonis 5 Tahun Penjara

Sebagai informasi, dugaan korupsi Desa Serat ini terkait penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 hingga 2022.

Adapun total nilai dugaan korupsi di Desa Serat tahun anggaran 2020-2022 ini mencapai sebesar Rp753.528.000 atau Rp753 juta lebih.

Sebelumnya dalam tahap penyelidikan, sedikitnya 12 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved