KORUPSI DI ANAMBAS
Dugaan Korupsi di Anambas, Kades Serat Mangkir dari Panggilan Jaksa sebagai Saksi
Dugaan korupsi di Anambas, Kades Serat berinisial A mangkir dari panggilan jaksa sebagai saksi. Jaksa akan lakukan pemanggilan kedua terhadapnya
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Serat, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir.
Pasca naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas kini tengah melakukan tahap pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Seorang saksi yang turut diperiksa, Kepala Desa (Kades) Serat berinisial A, diketahui tak hadir memenuhi panggilan jaksa alias mangkir.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany mengungkapkan, pemanggilan pertama kepada yang bersangkutan telah dilayangkan pada 6 November 2024 lalu.
Baca juga: Kasus Korupsi di Anambas Seret Dua eks Pejabat Desa Ulu Maras Segera Disidang
"Kami sudah melakukan pemanggilan pertama ke yang bersangkutan Kades Serat, tapi tidak hadir," ucapnya, Selasa (3/12/2024).
Atas mangkirnya Kades Serat yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Siantan Timur itu, pihaknya mengaku bakal melakukan pemanggilan kedua.
Dalam pemanggilan kedua itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait yang membidangi desa.
"Kami akan upayakan pemanggilan yang bersangkutan dengan berkoordinasi ke pemerintah daerah. Harapannya dia tak mangkir lagi," tuturnya.
Lebih lanjut, Bambang tak menjelaskan secara detail alasan mangkirnya Kades Serat. Namun sepanjang penyidikan ini, pihaknya mengaku tak menemui kendala yang berarti.
"Kalau kendala berarti tidak ada. Hanya saja dalam perkara ini kami perlu ketelitian karena secara bersamaan kami juga menangani perkara dugaan tipikor Puskesmas Siantan Selatan," ujarnya.
Baca juga: Sidang Korupsi di Anambas Terbaru, Rifai Pikir Pikir Divonis 5 Tahun Penjara
Sebagai informasi, dugaan korupsi Desa Serat ini terkait penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 hingga 2022.
Adapun total nilai dugaan korupsi di Desa Serat tahun anggaran 2020-2022 ini mencapai sebesar Rp753.528.000 atau Rp753 juta lebih.
Sebelumnya dalam tahap penyelidikan, sedikitnya 12 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Siantan Selatan Anambas Terima Vonis Hakim, Kejari Segera Eksekusi |
![]() |
---|
Sidang Pledoi Korupsi Puskesmas Siantan Selatan Anambas, Jaksa Tetap pada Tuntutannya |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Hukuman Berbeda Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskemas Siantan Selatan di Anambas |
![]() |
---|
Babak Baru Dugaan Korupsi Desa Serat Anambas, Kejari Periksa Empat Saksi Tambahan |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas di Siantan Selatan Anambas Kompak Tak Ajukan Eksepsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.