NARKOBA DI KARIMUN

Breaking News, Polres Karimun dan BC Amankan Tiga Kurir Narkoba Total BB 11,6 Kg Sabu

Polres Karimun dan Bea Cukai mengamankn tiga orang kurir narkotika jenis sabu, pada Kamis 5 Desember 2024. Total BB yang diamankan 11,6 kg sabu-sabu

|
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Yeni Hartati
KONFERENSI PERS - Waka Polres Karimun Kompol Misbachul Munir bersama Kasat Narkoba AKP Alfin Dwi Nuntung, dan Kepala KPPBC Tipe B Jerry Kurniawan menunjukan barang bakti narkotika jenis sabu sebanyak 11,631 gram hasil penindakan Kamis 5 Desember 2024 lalu. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun mengamankan tiga kurir narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Konferensi pers terkait kasus ini dipimpin Waka Polres Karimun Kompol Misbachul Munir didampingi Kasat Narkoba AKP Alfin Dwi Nuntung dan Kepala KPPBC Tipe B Jerry Kurniawan, Jumat (6/12/2024) di Mapolres Karimun.

Waka Polres Karimun, Kompol Misbachul Munir mengatakan, penindakan tindak pidana narkotika ini merupakan kolaborasi bersama KPPBC Tipe B untuk melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku.

"Tiga orang pelaku yang diamankan berinisial MM, warga Pekanbaru, FS warga Jawa Barat, dan PO warga Tebing," ujar Misbachul.

Baca juga: Oknum PTT di Anambas Ditangkap Polisi terkait Narkoba, BB 0,6 Gram Sabu Diamankan

Ia menyebut, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yakni sebanyak 11.631 gram atau 11,6 kg. Barang bukti itu dikemas dalam 11 paket bungkusan teh China berwarna merah dan oranye.

Misbachul mengatakan, tiga pelaku yang merupakan kurir narkoba ditangkap di lokasi terpisah.

Bermula saat pelaku berinisial MM hendak menyeberang dari Karimun melewati Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK), pada Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 07.50 WIB.

Kemudian dua pelaku FS dan PO berhasil dicegat saat berada di dalam kapal penumpang tujuan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, sekitar pukul 10.20 WIB.

Hasil interogasi ketiganya, petugas mendapati paketan kecil narkotika jenis sabu di rumah pelaku PO yang terletak di RT 003, RW 002, Kelurahan Tebing, Kabupaten Karimun, sekitar pukul 12.30 WIB.

"Pelaku yang diamankan pertama kali MM yang didapati barang bukti di tangan pelaku empat paket besar dari FS dan PO," ujarnya.

Sementara di tangan FS dan PO, petugas mendapati tujuh paket besar.

"Dan di lokasi atau kediaman PO ada dua paket kecil yang disembunyikan di koper atau tas. Paketan sabu itu diduga asal internasional," katanya.

Baca juga: Polres Karimun Perang Lawan Narkoba, Ringkus Belasan Pelaku Dalam Dua Pekan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine terhadap tiga pelaku, didapat hasil dua orang positif menggunakan narkotika jenis sabu.

"Setelah dicek, mereka ini ternyata positif mengonsumsi sabu-sabu satu hari sebelum berangkat yakni MM dan FS," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved