UMK BATAM 2025

Polemik UMK Batam 2025, Serikat Pekerja Sebut Dewan Pengupahan Tidak Sertakan KHL

FSPMI kritik Dewan Pengupahan Batam tak sertakan KHL dan komponen ekonomi dalam penetapan UMK 2025.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
UMK BATAM 29025 - Demo buruh depan Kantor Walikota Batam tuntut kenaikan UMK Batam 2025 naik 30 Persen beberapa waktu lalu. 

"Jadi kita belum sempat lagi mengadakan survey, menghitung KHL dan lain sebagainya, Itu kan metode PP 78 tahun 2015 terkait pengupahan," tutupnya. 

Berikut ini usulan atau rekomendasi penetapan UMK Batam 2025 yang diusulkan ke Walikota Batam dan Gubernur Kepri: 

1. Unsur Pekerja:

FSPMI: Usulan kenaikan 37,29 persen menjadi Rp 6.432.461

LEM SPSI: Usulan kenaikan 6,5 dengan tambahan Rp 114.409, total menjadi Rp 5.103.987.

2. Unsur Pengusaha:

Usulan kenaikan maksimal 6,5 persen , total UMK menjadi Rp 4.989.578,25.

3. Unsur Pemerintah:

Sepakat dengan kenaikan 6,5 persen, pembulatan UMK menjadi Rp 4.989.600.

4. Pakar/Akademisi:

Mengusulkan kenaikan 6,5 persen, hasil akhir Rp 4.989.600 setelah pembulatan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved