UMK BATAM 2025

Polemik UMK Batam 2025, Serikat Pekerja Sebut Dewan Pengupahan Tidak Sertakan KHL

FSPMI kritik Dewan Pengupahan Batam tak sertakan KHL dan komponen ekonomi dalam penetapan UMK 2025.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
UMK BATAM 29025 - Demo buruh depan Kantor Walikota Batam tuntut kenaikan UMK Batam 2025 naik 30 Persen beberapa waktu lalu. 

Yafet juga menekankan pentingnya data terkini dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperkuat perhitungan. 

"Ini bukan hanya tentang angka, tetapi tentang keadilan bagi pekerja yang hidup di kota dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat," pungkasnya. 

Pada intinya ia menilai metode penghitungan ymkurang memperhatikan dan mempertimbangkan komponen utama seperti KHL.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, memastikan bahwa semua usulan, termasuk dari serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan ahli telah dicatat dalam berita acara rapat Dewan Pengupahan.

"Kita akomodir semua usulan, baik dari pengusaha maupun buruh. Nanti akan kita sampaikan ke wali kota, lalu wali kota menyampaikan ke gubernur," ungkap Rudi.

Baca juga: Nasib UMK Batam 2025, Apindo Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat

Ia menilai, perbedaan usulan antara pemerintah dan buruh terkait angka kenaikan UMK adalah hal yang wajar. 

"Yang jelas, kami akan mengikuti apa yang diputuskan oleh pemerintah. Gubernur juga tidak akan memutuskan jika keluar dari konteks yang telah ditetapkan," tambahnya.

Mengenai putusan MK yang telah disampaikan para buruh, menurutnya baru diterbitkan pada bulan oktober, sementara UMK tahun sebelumnya pada November 2024 harus telah selesai.

"Sementara keluar permenaker No 16 tahun 2024. Disana, telah dipatok angka kenaikan sebesar 6,5 persen," kata dia.

Sedangkan hingga saat ini, petunjuk teknis untuk menjalankan keputusan tersebut belum ada. 

Apalagi dalam menjalankan putusan MK membutuhkan survey menyeluruh. 

"Mungkin itu akan dilaksanakan pada 2026 kalau keluar peraturan baru," sebutnya.

Baca juga: APINDO Tunggu Aturan Kemnaker terkait UMK Batam 2025: Saat Ini Belum Ada Kemajuan

Ia menjelaskan, Permenaker ini hanya untuk mengatur Upah pada tahun 2025, sedangkan tahun 2026 kemungkinan bisa diatur kembali dengan peraturan berbeda.

"Bahkan kemarin ada peraturan pemerintah (PP) 51 yang menurut MK tidak berlaku lagi, padahal secara eksplisit belum ada yang menyatakan aturan itu tidak berlaku," jelasnya.

Maka dari itu mau tidak mau Kementerian tetap memakai PP 51, sehingga keluarlah permenaker untuk mengantisipasinya. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved