UMK BATAM 2025

Polemik UMK Batam 2025, Serikat Pekerja Sebut Dewan Pengupahan Tidak Sertakan KHL

FSPMI kritik Dewan Pengupahan Batam tak sertakan KHL dan komponen ekonomi dalam penetapan UMK 2025.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
UMK BATAM 29025 - Demo buruh depan Kantor Walikota Batam tuntut kenaikan UMK Batam 2025 naik 30 Persen beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yafet Ramon,merespons terhadap usulan UMK Batam 2025.

Seperti diketahui, rapat pembahasan dewan pengupahan terhadap usulan UMK Batam 2025 diselenggarakan pada Senin (9/12) lalu.

Ia menilai beberapa unsur yang mengusulkan rekomendasi UMK Batam 2025 dalam rapat tersebut hanya mengusulkan angka tanpa mempertimbangkan komponen penting yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Misalnya, dalam rapat Dewan Pengupahan semestinya menghitung UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, alfa, serta prinsip proporsionalitas. Semua itu harus menguntungkan pekerja sekaligus pengusaha," ujar Yafet Ramon, Selasa (10/12/2024)

Ia juga mengingatkan bahwa kata 'serta' dalam aturan tersebut menekankan pentingnya memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang terdiri dari 64 item. 

"Pertanyaannya, apakah hal-hal ini benar-benar dihitung oleh Dewan Pengupahan?" ungkapnya.

Baca juga: Beda Usulan UMK Batam 2025 Antara Serikat Pekerja dan Pengusaha

Ia juga menilai keputusan pemerintah yang menetapkan batas kenaikan UMK maksimal 6,5 persen. 

Menurutnya, angka ini hanyalah batas minimum, sedangkan kenaikan di atas itu masih bisa dirundingkan.

"Kalau mau di atas 6,5 persen, silakan dirundingkan dan disepakati di tingkat daerah. Tapi tidak bisa hanya asal ambil angka 6,5 persen lalu diusulkan begitu saja ke Gubernur," tambahnya.

Yafet mengaku kecewa karena catatan rapat yang ia terima tidak mencantumkan perhitungan penting tersebut. 

Ia meminta agar pembahasan ulang dilakukan jika usulan dari pekerja tidak diterima dalam pembahasan di tingkat provinsi.

"Seharusnya semua unsur mulai dari pekerja, pengusaha, dan pemerintah dilibatkan dalam perhitungan. Tapi yang terjadi saat ini hanya satu pihak saja yang dihitung," ungkapnya.

Kemudian, berdasarkan perhitungan pihaknya, kenaikan UMK Batam seharusnya jauh lebih besar jika semua aspek diperhitungkan. 

Baca juga: Rekomendasi UMK Batam 2025 Naik 6,5 Persen, Usulan Pekerja dan Pengusaha Beda Jauh

Dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, alfa, serta tambahan KHL sebesar 30 persen, ia menyebut kenaikan ideal adalah 37 persen.

"Angka ini berarti UMK Batam naik Rp 1,7 juta dari sebelumnya, menjadi sekitar Rp 6,4 juta," jelasnya.

Yafet juga menekankan pentingnya data terkini dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperkuat perhitungan. 

"Ini bukan hanya tentang angka, tetapi tentang keadilan bagi pekerja yang hidup di kota dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat," pungkasnya. 

Pada intinya ia menilai metode penghitungan ymkurang memperhatikan dan mempertimbangkan komponen utama seperti KHL.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, memastikan bahwa semua usulan, termasuk dari serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan ahli telah dicatat dalam berita acara rapat Dewan Pengupahan.

"Kita akomodir semua usulan, baik dari pengusaha maupun buruh. Nanti akan kita sampaikan ke wali kota, lalu wali kota menyampaikan ke gubernur," ungkap Rudi.

Baca juga: Nasib UMK Batam 2025, Apindo Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat

Ia menilai, perbedaan usulan antara pemerintah dan buruh terkait angka kenaikan UMK adalah hal yang wajar. 

"Yang jelas, kami akan mengikuti apa yang diputuskan oleh pemerintah. Gubernur juga tidak akan memutuskan jika keluar dari konteks yang telah ditetapkan," tambahnya.

Mengenai putusan MK yang telah disampaikan para buruh, menurutnya baru diterbitkan pada bulan oktober, sementara UMK tahun sebelumnya pada November 2024 harus telah selesai.

"Sementara keluar permenaker No 16 tahun 2024. Disana, telah dipatok angka kenaikan sebesar 6,5 persen," kata dia.

Sedangkan hingga saat ini, petunjuk teknis untuk menjalankan keputusan tersebut belum ada. 

Apalagi dalam menjalankan putusan MK membutuhkan survey menyeluruh. 

"Mungkin itu akan dilaksanakan pada 2026 kalau keluar peraturan baru," sebutnya.

Baca juga: APINDO Tunggu Aturan Kemnaker terkait UMK Batam 2025: Saat Ini Belum Ada Kemajuan

Ia menjelaskan, Permenaker ini hanya untuk mengatur Upah pada tahun 2025, sedangkan tahun 2026 kemungkinan bisa diatur kembali dengan peraturan berbeda.

"Bahkan kemarin ada peraturan pemerintah (PP) 51 yang menurut MK tidak berlaku lagi, padahal secara eksplisit belum ada yang menyatakan aturan itu tidak berlaku," jelasnya.

Maka dari itu mau tidak mau Kementerian tetap memakai PP 51, sehingga keluarlah permenaker untuk mengantisipasinya. 

"Jadi kita belum sempat lagi mengadakan survey, menghitung KHL dan lain sebagainya, Itu kan metode PP 78 tahun 2015 terkait pengupahan," tutupnya. 

Berikut ini usulan atau rekomendasi penetapan UMK Batam 2025 yang diusulkan ke Walikota Batam dan Gubernur Kepri: 

1. Unsur Pekerja:

FSPMI: Usulan kenaikan 37,29 persen menjadi Rp 6.432.461

LEM SPSI: Usulan kenaikan 6,5 dengan tambahan Rp 114.409, total menjadi Rp 5.103.987.

2. Unsur Pengusaha:

Usulan kenaikan maksimal 6,5 persen , total UMK menjadi Rp 4.989.578,25.

3. Unsur Pemerintah:

Sepakat dengan kenaikan 6,5 persen, pembulatan UMK menjadi Rp 4.989.600.

4. Pakar/Akademisi:

Mengusulkan kenaikan 6,5 persen, hasil akhir Rp 4.989.600 setelah pembulatan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved