UMK 2025

UMK 2025 se-Kepri Akan Diteken Gubernur Ansar 18 Desember 2024, Ini Usulan UMK dari Pemda

Kadisnaker Kepri Mangara S Simarmata sebut, penetapan UMK 2025 oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ditandatangani pada minggu depan, tepatnya 18 Desember

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Endrakaputra
UMK 2025 - Kepala Disnaker (Kadisnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mangara Simarmata. Penetapan UMK 2025 se-Kepri akan diteken Gubernur Kepri Ansar Ahmad minggu depan. Sesuai aturan, paling lambat 18 Desember 2024 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Kepri, Mangara S Simarmata mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi telah menerima usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 se-Kepri.

Usulan itu terdiri dari Kota Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Kepulauan Anambas.

Namun, untuk penetapan UMK 2025 oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ditandatangani pada minggu depan.

“Sekarang tinggal proses hingga penandatanganan Gubernur minggu depan,” ujarnya, Minggu (15/12/2024).

Baca juga: Penetapan UMK dan UMSK Batam 2025 oleh Gubernur Kepri Paling Lambat 18 Desember 2024

Adapun usulan UMK 2025 dari pemerintah daerah di Kepri yakni, Pemko Batam Rp4.989.600, Pemko Tanjungpinang Rp3.624.000, Pemkab Bintan Rp 4.207.762, 

Pemkab Karimun Rp3.956.475, Pemkab Lingga Rp3.623.654, Pemkab Natuna Rp3.628.002, dan Pemkab Anambas Rp4.084.919.

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepri sudah lebih dulu ditandatangani Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Adapun nilai UMP Kepri 2025 sebesar Rp3.623.654. Angka ini naik 6,5 persen bila dibandingkan UMP 2024.

Kemudian, setelah usulan UMK dari 7 Kabupaten/Kota di Kepri, selanjutnya pada 18 Desember 2024 akan dilakukan SK Penetapan UMK se-Kepri oleh Gubernur.

Sementara itu, Legislator Kepri, Wahyu Wahyudin mengatakan penetapan berapa nilai UMK harus segera diumumkan.

“Kenapa? Karena pengusaha juga harus segera menghitung berapa pengeluaran untuk 2025,” sebutnya.

Sekretaris Komisi ll DPRD Kepri itu pun mengatakan, terhadap kenaikan 6,5 persen UMP yang disampaikan pusat, tentu angka yang layak.

Baca juga: Batam Punya 3 Usulan UMK 2025, Penetapan Upah Minimun Tunggu Keputusan Gubernur Kepri

“Sebab apa yang ditetapkan pusat juga sudah dalam bentuk kajian dan pertimbangan yang matang,” sebutnya.

Bila memang masih ada perbedaan pendapat, sambung Wahyu, kehadiran Gubernur sangat diperlukan dalam memberikan keputusan yang bijaksana

“Tentu yang diharapkan semua pihak merasa pantas. Apalagi para buruh kita menuntut untuk naik, karena biaya atau harga memenuhi kebutuhan hidup juga naik,” sebutnya.(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved