UMK 2025
UMK 2025 se-Kepri Akan Diteken Gubernur Ansar 18 Desember 2024, Ini Usulan UMK dari Pemda
Kadisnaker Kepri Mangara S Simarmata sebut, penetapan UMK 2025 oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ditandatangani pada minggu depan, tepatnya 18 Desember
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Kepri, Mangara S Simarmata mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi telah menerima usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 se-Kepri.
Usulan itu terdiri dari Kota Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Kepulauan Anambas.
Namun, untuk penetapan UMK 2025 oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ditandatangani pada minggu depan.
“Sekarang tinggal proses hingga penandatanganan Gubernur minggu depan,” ujarnya, Minggu (15/12/2024).
Baca juga: Penetapan UMK dan UMSK Batam 2025 oleh Gubernur Kepri Paling Lambat 18 Desember 2024
Adapun usulan UMK 2025 dari pemerintah daerah di Kepri yakni, Pemko Batam Rp4.989.600, Pemko Tanjungpinang Rp3.624.000, Pemkab Bintan Rp 4.207.762,
Pemkab Karimun Rp3.956.475, Pemkab Lingga Rp3.623.654, Pemkab Natuna Rp3.628.002, dan Pemkab Anambas Rp4.084.919.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepri sudah lebih dulu ditandatangani Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Adapun nilai UMP Kepri 2025 sebesar Rp3.623.654. Angka ini naik 6,5 persen bila dibandingkan UMP 2024.
Kemudian, setelah usulan UMK dari 7 Kabupaten/Kota di Kepri, selanjutnya pada 18 Desember 2024 akan dilakukan SK Penetapan UMK se-Kepri oleh Gubernur.
Sementara itu, Legislator Kepri, Wahyu Wahyudin mengatakan penetapan berapa nilai UMK harus segera diumumkan.
“Kenapa? Karena pengusaha juga harus segera menghitung berapa pengeluaran untuk 2025,” sebutnya.
Sekretaris Komisi ll DPRD Kepri itu pun mengatakan, terhadap kenaikan 6,5 persen UMP yang disampaikan pusat, tentu angka yang layak.
Baca juga: Batam Punya 3 Usulan UMK 2025, Penetapan Upah Minimun Tunggu Keputusan Gubernur Kepri
“Sebab apa yang ditetapkan pusat juga sudah dalam bentuk kajian dan pertimbangan yang matang,” sebutnya.
Bila memang masih ada perbedaan pendapat, sambung Wahyu, kehadiran Gubernur sangat diperlukan dalam memberikan keputusan yang bijaksana
“Tentu yang diharapkan semua pihak merasa pantas. Apalagi para buruh kita menuntut untuk naik, karena biaya atau harga memenuhi kebutuhan hidup juga naik,” sebutnya.(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Sah! UMK Bintan 2025 Naik Jadi Rp4.207.762, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
UMK Batam 2025 Sudah Diteken Gubernur Ansar Ahmad, Naik 6,5 Persen, Tertinggi di Kepri |
![]() |
---|
UMK Karimun 2025 Naik Jadi Rp3,9 Juta, Pekerja Berat Hati Terima, Apindo Ucap Syukur |
![]() |
---|
UMK Tanjungpinang 2025 Naik Jadi Rp3,6 Juta, Pekerja Sambut Baik dan Minta Pemda Cegah PHK |
![]() |
---|
Respons Pekerja Usai UMK Anambas 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen dan UMS Jadi Rp4,2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.