Sejarah Batam Bisa Bebas PPN, Heboh Pajak Pertambahan Nilai Jadi 12 Persen Berlaku Awal 2025

Melihat sejarah Batam bisa bebas pajak termasuk PPN yang bakal naik 12 persen pada awal tahun 2025. Mengapa bisa begitu?

TribunBatam.id via bpbatam.go.id
BATAM BEBAS PPN - Tangkap layar Badan Pengusahaan (BP) Batam serta dasar mengapa Batam bisa bebas pajak, khususnya PPN. 

Tujuan pembentukannya ialah untuk mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia.

Dalam peraturan perundangan tersebut pemerintah memberlakukan ketentuan khusus mengenai kepabeanan, perpajakan, keimigrasian, perizinan dan juga ketenagakerjaan.

Kemudian  membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dan meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri

Kawasan bebas di wilayah Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. 

Di kawasan tersebut, berbagai sektor mengalami perkembangan yang pesat, seperti industri manufaktur, elektronik, galangan kapal, pariwisata dan logistik. 

Berdasarkan data transaksi kepabeanan, kegiatan pada kawasan bebas Batam didominasi oleh industri elektronik dan industri perkapalan. 

Seperti galangan kapal, reparasi dan sebagainya melansir laman beacukai.go.id.

Baca juga: Inilah Daftar Barang Bebas PPN, Baru Diumumkan Airlangga Hartarto

Badan Pengusahaan (BP) Batam dipercaya untuk mengurus kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007.

Lembaga ini bertugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan.

Wilayah Batam telah bermetamorfosis menjadi daerah yang padat industri. 

Hal inilah menjadi salah satu dasar mengapa Batam bebas pajak dapat diterapkan oleh pemerintah. 

Selain itu, ada beberapa alasan yang membuat Batam layak dan wajib diberikan fasilitas pembebasan pajak.

Pertama, Batam memiliki kondisi wilayah yang strategis karena berada di jalur perdagangan Internasional. 

Baca juga: Beli Rumah Dibawah Rp 2 Miliar Bebas PPN, Berlaku hingga Juni 2024

Bahkan sejak zaman penjelajahan samudera, wilayah yang berada di daerah sekitar Selat Malaka selalu menjadi incaran untuk dikuasai. 

Wilayah strategis inilah yang menjadi nilai plus bagi Batam sehingga ditetapkan kawasan bebas pajak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved