Pemilik Hotel dan Restoran di Anambas Diminta Urus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Dinkes Anambas bakal surati pemilik hotel, restoran dan catering untuk urus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak
BAKAL SURATI - Pengelola Sarana Kesehatan Lingkungan, Dinkes Anambas, Sofiani Srilagogo menyebut, pihaknya akan menyurati para pengusaha hotel, restoran dan catering agar mengurus SLHS, Senin (30/12/2024). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri meminta kepada para pemilik hotel, restoran atau catering mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Imbauannya, menekankan agar setiap pengusaha yang bergerak di komponen pangan itu memiliki atau mengantongi legalitas yang sah dan meyakinkan.

Pengelola Sarana Kesehatan Lingkungan, Dinkes Anambas, Sofiani Srilagogo mengatakan, pihaknya akan menyurati para pengusaha tersebut agar mengurus SLHS.

"Kami akan surati mereka untuk mengurus sertifikat laik higine sanitasi di akhir tahun ini," ucapnya kepada Tribun Batam, Senin (30/12/2024).

Baca juga: Dinkes Anambas Ingatkan Pengusaha Depot Air Minum Urus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sofi mengatakan bila merujuk pada data, hampir dominan seluruh hotel, restoran hingga catering di Anambas belum memiliki SLHS.

"Hampir semua belum punya sertifikat laik higine sanitasi. Tapi ada juga yang sedang mengurus satu dua lah," ujarnya.

Menurutnya, SLHS bagi pemilik hotel, restoran maupun catering merupakan indikator penting untuk memastikan sajian komponen pangan aman dan sehat.

"Kalau tak punya sertifikat, ya kita konsumen pasti waswas jadinya. Dampaknya kan kita bisa keracunan ataupun mual sakit. Jadi itu penting tanda legal buat para pengusaha yang bergerak di bidang itu," ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Sofi, pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pernah melakukan sosialisasi mengenai SLHS kepada pengelola.

"Itu tahun 2022 lalu, begitu selesai sosialisasi, ada beberapa yang langsung nanya sama kita. Macam mana urusnya, salah satunya Anambas Inn lah," ujar Sofi.

Ketika ditanya, tahapan-tahapan untuk mendapatkan SLHS itu, Sofi lantas menjelaskan kepada pengelola. Namun, untuk kelanjutannya ia belum mengetahui.

"Karena berada di DPMPTSP. Cuma di web, kita cek lagi on proses semua," ujar Sofi.

Sofi menegaskan salah satu syarat utama untuk mendapatkan SLHS, pihak hotel harus memiliki tenaga sanitasi sendiri.

Baca juga: Dinkes Anambas Batalkan Pembangunan Labkesda Tahun Ini, Islam Malik Ungkap Alasannya

"Rata-rata memang tak ada tenaga sanitasi. Jadi itu tugasnya ya untuk memastikan limbah, zat kimia dan lainnya dalam keadaan aman," ungkapnya.

Sementara itu, pejabat fungsional DPMPTSP Anambas, Yoki Ismeth membenarkan ada beberapa hotel yang telah mengusulkan untuk mendapatkan SLHS.

"Benar, untuk jumlahnya saya lupa. Masih dalam proses," ujar Yoki.

Sebagai informasi, jumlah hotel maupun wisma di Anambas ada sebanyak 22 unit yang tersebar di tiga pulau besar, Siantan, Jemaja dan Palmatak. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved