KRIMINAL DI BATAM

Jambret Tas Pemotor Depan Kepri Mall, Dua Pengangguran di Batam Kini Berakhir di Bui

Dua pria pengangguran di Batam berakhir di bui setelah jambret tas pemotor wanita di depan Kepri Mall Batam, Kamis (9/1) lalu.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
JAMBRET - Dua pelaku jambret di depan Kepri Mall Batam beberapa waktu lalu diringkus polisi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di jalan raya depan Kepri Mall, Batam, pada Kamis (9/1/2025) lalu, keok ditangkap personel Polresta Barelang. 

Kedua pelaku merupakan pria pengangguran di Batam, SA (24) dan NY (20). Polisi menangkap pelaku dari dua lokasi berbeda. Kedua pelaku pun dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Barelang, Senin (13/1/2025). 

"Kedua pelaku ini merampas tas korban, seorang wanita warga Sagulung. Korban terjatuh dan pelaku berhasil membawa barang berharga milik korban," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (13/1/2025). 

Korban jambret kedua pelaku, yakni TTR (52), warga Perum Tiara Mantang, Sagulung. Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motornya, tiba-tiba dihampiri dua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. 

Baca juga: Nasib Dua Remaja Pelaku Jambret di Batam, Polsek Sagulung Kejar Berkas Penyidikan Lengkap

Kemudian mereka menarik tas korban, menyebabkan korban kehilangan kendali hingga terjatuh. Tas korban yang berisi ponsel Realme C35 dan uang tunai Rp1 juta berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

Setelah korban melapor, polisi pun melakukan penyelidikan hingga menangkap dua pelaku yang kini berstatus tersangka. Penangkapan pertama dilakukan terhadap SA pada Sabtu, 11 Januari 2025, di kawasan Tiban, Batam.

Setelah melakukan pemantauan di lokasi yang teridentifikasi sebagai tempat tinggalnya, SA diamankan tanpa perlawanan. 

Selanjutnya, NY ditangkap pada Minggu, 12 Januari 2025, di Kavling Flamboyan, Batu Aji, Batam. Penangkapan terhadap NY juga berjalan lancar. Ia langsung dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, termasuk sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi jambret, ponsel korban, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. 

Baca juga: Kronologi Jambret di Batam Sasar Warga Bengkong Hingga Viral di Medsos, Duit Rp 4 Juta Raib

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved