Ditresnarkoba Polda Kepri Temukan Liquid Vape Mengandung Etomidate di Batam, Ini Bahayanya

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri ungkap kasus baru liquid vape mengandung etomidate sejenis obat penenang diduga akan diedarkan di Batam

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
LIQUID VAPE - Direktorat Reserse Narkotika Polda Kepri mengungkap kasus baru liquid vape mengandung etomidate, sejenis obat penenang di Batam, Kamis (23/1/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri ungkap temuan liquid vape mengandung etomidate, sejenis obat penenang di Batam.

Liquid vape itu diduga akan diedarkan di kalangan tertentu di Batam.

Dalam konferensi pers di Lobi Utama Polda Kepri, Kamis (23/1/2025), Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pihaknya mengungkap kasus baru berupa liquid vape bukan jenis narkoba, tetapi sangat mempengaruhi kesehatan penggunanya.

Disampaikan, liquid vape merek Richard Millie ini bisa membuat penggunanya tenang dan tidur terlelap.

Baca juga: Dua Remaja di Batam Ditangkap Polisi Usai Bobol Toko Vape di Bengkong Laut

"Ini menjadi temuan baru yang melibatkan zat berbahaya dalam produk liquid vape," kata Anggoro di Batam.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada 6 Januari 2025 lalu di sebuah hotel di Batam.

Dalam kasus liquid vape mengandung etomidate itu, polisi juga menetapkan dua tersangka, yakni berinisial H dan SL.

Sementara untuk liquid vape yang diamankan, memiliki empat varian rasa dan mengandung obat keras etomidate. Biasanya liquid vape jenis ini digunakan oleh kalangan tertentu.

Anggoro menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran liquid vape mengandung obat keras di Batam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka pada 6 Januari 2025 di halaman sebuah hotel di Batam.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 170 bungkus liquid vape, dan saat ini dijadikan barang bukti di Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dari hasil pengembangan sementara, satu bungkus liquid vape tersebut diketahui seharga Rp2 juta.

"Barang tersebut didapatkan dari Malaysia. Untuk pengirimannya, sistemnya terputus dan masih kita dalami," kata Anggoro.

Ia melanjutkan, kasus liquid vape ini berbeda dengan kasus serupa yang terungkap di Bandung. 

Baca juga: Ruko Vape di Karimun Terbakar, Ketua RT Sempat Coba Padamkan Api Pakai APAR

Di Batam, produk liquid vape tersebut tidak mengandung narkotika, melainkan obat keras etomidate yang memberikan efek “fly” dan berpotensi menyebabkan kecanduan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved