PENJUALAN LAHAN MANGROVE DI KARIMUN

Warga Karimun Berharap Lahan Mangrove di Sugie Besar yang Diduga Dijual Bisa Kembali

Seorang warga Desa Sugie Kecamatan Sugie Besar, Karimun Bacok berharap lahan mangrove yang diduga dijual dapat kembali seperti semula.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Yeni Hartati
PENJUALAN LAHAN MANGROVE DI KARIMUN - Seorang warga Desa Sugie Kecamatan Sugie Besar, Bacok berharap agar lahan mangrove di Karimun yang diduga dijual ke pihak perusahaan dapat kembali seperti semula. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Warga Karimun, Kepri berharap lahan mangrove di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, yang diduga dijual ke perusahaan energi, bisa kembali ke kondisi semula.

Harapan ini disampaikan seorang warga Desa Sugie, Bacok.

Ia mengatakan, lahan mangrove merupakan lahan yang biasa digunakan masyarakat untuk beraktivitas, mencari nafkah mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Dengan adanya kebijakan proyek pembangunan lahan mangrove, tentu akan merusak ekosistem laut Desa Sugie Besar.

Baca juga: Warga Karimun Tolak Lahan Mangrove Dijual ke Perusahaan Singapura, DPRD Panggil Kades dan BPN

Bagi mereka, lahan mangrove merupakan akses lintas masyarakat kendaraan atau tempat kapal-kapal nelayan bersandar.

Selain itu, saat terjadi angin badai, mangrove juga menjadi tempat berlindung dan berteduh bagi nelayan.

"Kami mewakili masyarakat meminta kepada pemerintah agar dapat menuntaskan permasalahan ini," ujar Bacok, Senin (3/2/2025).

Bacok mengaku tidak bermaksud untuk menghambat investasi dari perusahaan Gurin Energy.

Namun berulang kali, ia menyampaikan harapan warga agar pihak perusahaan berniat mengembalikan lahan mangrove.

"Harapan kami satu saja kembalikan lahan mangrove kami," katanya.

"Masyarakat kami bergantung ke sana (mangrove). Kalau itu tidak ada, bagaimana nasib kami," timpanya.

Meskipun sudah bernegosiasi dan mediasi di Kantor Desa, kecewaaan masyarakat tidak hanya sampai di situ.

Masyarakat sebelumnya hanya mengetahui penjualan yang dilakukan mulai kawasan Baran antara perbatasan wilayah kebun dengan wilayah mangrove.

Namun kenyataannya, kawasan yang diduga dijual melebihi kawasan yang telah ditentukan melalui surat pernyataan sporadik.

Sehingga warga menilai pihak Desa Sugie diduga melakukan penjualan ke pihak perusahaan tanpa musyawarah yang melibatkan masyarakat.

"Masyarakat itu tahu dari awal Januari kemarin. Karena mereka ini bekerja (berkelompok) di belakang masyarakat," katanya.

Tak tanggung-tanggung sekitar 80 hektare lahan mangrove yang diduga dijual. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan undang-undang. 

Baca juga: Pemkab Karimun Anggarkan Rp 25 Miliar Buat Infrastruktur Kecamatan Sugie Besar

Sebelumnya, Wartawan TribunBatam.id telah mencoba menghubungi Kepala Desa Sugie Besar terkait permasalahan ini, namun yang bersangkutan belum mengangkat panggilan.

Desa tersebut dilaporkan terkendala akses sinyal telekomunikasi.

Sementara Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza bersama Komisi I dan Komisi III telah turun ke lokasi meninjau lahan mangrove yang diduga telah dijual.

"Kami sudah turun dan akan memanggil pihak Kepala Desa dan BPN untuk membahas titik-titik yang disampaikan masyarakat," ujar Raja Rafiza.

Menurutnya, jika lokasi atau titik yang disampaikan oleh masyarakat tersebut benar dan terjadi, akan menjadi persoalan yang sangat berat.

"Kalau memang terjadi, maka ini menjadi persoalan yang sangat berat. Tentu kami dari DPRD akan menjadi perhatian serius untuk menyelesaikan persoalan ini," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved