Imigrasi Tindak Tegas Belasan WNA di Batam Langgar Aturan, Hasil Operasi Wira Waspada

Hasil Operasi Wira Waspada yang dilakukan pihak Imigrasi di Batam dari 11-12 Maret 2025, ditemukan ada belasan WNA langgar aturan keimigrasian

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
LANGGAR ATURAN IMIGRASI - Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam ungkap kasus hasil operasi gabungan yang menindak belasan WNA dengan pelanggaran keimigrasian dan investasi penanaman modal fiktif, Kamis (13/3/2025) di Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama instansi terkait menggelar operasi gabungan di Batam pada 11-12 Maret 2025. 

Operasi ini menargetkan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif serta Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal di luar sektor industri.

Dalam operasi dua hari tersebut, tim gabungan memeriksa 12 perusahaan PMA di Batam

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam perusahaan terindikasi fiktif, dua perusahaan memiliki alamat tidak sesuai, dan empat perusahaan lainnya belum memenuhi komitmen investasi sebesar Rp10 miliar sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca juga: Imigrasi Batam Tangkap Empat WNA Gegara Langgar Aturan Keimigrasian, Begini Nasibnya

Selain itu, operasi ini juga mengidentifikasi 26 WNA yang masih dijamin oleh 12 perusahaan tersebut. Dari jumlah tersebut, 22 WNA menjadi subjek pemeriksaan, namun hingga kini keberadaan 13 orang di antaranya belum diketahui dan akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Keimigrasian. 

Sementara itu, sembilan WNA yang berada di Indonesia akan dikenakan pembatalan izin tinggal.

Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam dalam konferensi pers hasil penindakan operasi di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (13/3/2025) merinci satu persatu hasil operasi gabungan. 

Ia menegaskan, empat WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor telah diamankan dan dikenai tindakan administratif keimigrasian. 

Selain itu, terdapat empat WNA yang bekerja dengan izin tinggal kunjungan serta satu WNA lainnya yang diduga melanggar ketertiban umum.

"Kami tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban serta keamanan," ujar Saffar. 

Lebih lajut, ia mengungkapkan adanya kasus tindak pidana keimigrasian yang saat ini ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam. 

Baca juga: 21 WNA di Batam Kru Kapal MT Arman Diamankan Timpora Gegara Berkeliaran Tanpa Paspor

Kasus tersebut melibatkan tiga warga negara Bangladesh dan satu warga negara India yang kini dalam proses hukum lebih lanjut.

Operasi yang diberi nama "Wira Waspada" ini merupakan operasi kedua yang dilakukan Ditjen Imigrasi bersama BKPM tahun ini. Sebelumnya, operasi serupa telah dilaksanakan di Bali.

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia, khususnya yang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal," katanya. 

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved