AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes

Pasal Berlapis Menghantui Eks Kapolres Ngada, Mulai Pencabulan Anak hingga Penyebaran Video

Pasal berlapis menghantui mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman .

Editor: Khistian Tauqid
WartaKotalive.com/Ramadhan L Q
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual. 

TRIBUNBATAM.id - Pasal berlapis menghantui mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang melakukan tindak kejahatan.

Mulai dari penggunaan narkotika, kekerasan seksual anak di bawah umur, hingga penyebaran video asusila dilakukan AKBP Fajar dan telah patsus sejak Senin (24/2/2025).

Paling parah adalah pencabulan anak di bawah umur di suatu hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Bukan hanya dicabuli, AKBP Fajar juga merekam tindakannya dan menjual video asusila itu ke situs porno Australia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengakui AKBP Fajar melakukan pencabulan terdiri dari tiga anak di bawah umur serta satu dewasa.

“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ucapnya, Kamis (13/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Karena kejahata-kejahatan itu, AKBP Fajar akan dijerat pasal berlapis.

Pertama adalah pasal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lalu AKBP Fajar disangkakan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah dalam kasus pencabulan wanita berusia 20 tahun.

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi asusila.

Kasus ini terungkap setelah pihak otoritas Australia menemukan video asusila terhadap anak yang diunggah di wilayah Kupang, NTT.

Divisi Propam Polri mendatangi Bajawa, NTT untuk menangkap AKBP Fajar yang masih berstatus Kapolres Ngada.

Dalam kasus penyebaran video asusila, AKBP Fajar disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 6C.

Hasil tes urine terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif, namun petugas belum menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkoba.

KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik.
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

Baca juga: Motif AKBP Fajar Cabuli Bocah Masih Diselidiki, 8 Video Asusila Jadi Barang Bukti Kejahatan

"Terkait narkoba, sejauh ini berdasarkan penyelidikan dari Wabprof, adalah pengguna.”

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved