AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes
Pasal Berlapis Menghantui Eks Kapolres Ngada, Mulai Pencabulan Anak hingga Penyebaran Video
Pasal berlapis menghantui mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman .
TRIBUNBATAM.id - Pasal berlapis menghantui mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang melakukan tindak kejahatan.
Mulai dari penggunaan narkotika, kekerasan seksual anak di bawah umur, hingga penyebaran video asusila dilakukan AKBP Fajar dan telah patsus sejak Senin (24/2/2025).
Paling parah adalah pencabulan anak di bawah umur di suatu hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Bukan hanya dicabuli, AKBP Fajar juga merekam tindakannya dan menjual video asusila itu ke situs porno Australia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengakui AKBP Fajar melakukan pencabulan terdiri dari tiga anak di bawah umur serta satu dewasa.
“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ucapnya, Kamis (13/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Karena kejahata-kejahatan itu, AKBP Fajar akan dijerat pasal berlapis.
Pertama adalah pasal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lalu AKBP Fajar disangkakan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah dalam kasus pencabulan wanita berusia 20 tahun.
Tak hanya melakukan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi asusila.
Kasus ini terungkap setelah pihak otoritas Australia menemukan video asusila terhadap anak yang diunggah di wilayah Kupang, NTT.
Divisi Propam Polri mendatangi Bajawa, NTT untuk menangkap AKBP Fajar yang masih berstatus Kapolres Ngada.
Dalam kasus penyebaran video asusila, AKBP Fajar disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 6C.
Hasil tes urine terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif, namun petugas belum menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Motif AKBP Fajar Cabuli Bocah Masih Diselidiki, 8 Video Asusila Jadi Barang Bukti Kejahatan
"Terkait narkoba, sejauh ini berdasarkan penyelidikan dari Wabprof, adalah pengguna.”
Emosi dengan Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Habiburokhman: Kalau Bisa, Saya Tembak Kepalanya |
![]() |
---|
Mahasiswi Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada Sudah Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat dan Dipecat Tak Terhormat, Polda NTT Temukan Bukti |
![]() |
---|
Terungkap Siasat Licik Wanita Inisial F Sediakan Bocah untuk Eks Kapolres Ngada, Dapat Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Muslihat Licik Wanita Inisial F Sediakan Bocah untuk Dicabuli AKBP Fajar, Orang Tua Korban Tertipu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.