AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes

Eks Kapolres Ngada Diduga Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bukan Cuma Pencabulan Anak

AKBP Fajar diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. 

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

"Untuk anak satu, terlapor kita bilang ya, (kita) mendapat informasi dari korban X (salah seorang korban yang tidak disebutkan namanya), (dia anak satu itu) akan menjadi terlapor kedua," kata Patar dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube Kompas.com.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, korban yang akan menjadi terlapor itu, SHDR alias F, merupakan warga sipil berjenis kelamin perempuan.

"F yang keempat tadi anak empat adalah dewasa dan itu adalah inisialnya F. Kalau secara keseluruhan (nama lengkapnya), yang disebut-sebut F saat ini adalah SHDR umur atau usia 20 tahun," terang Trunoyudo menambahkan.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dugaan Kasus AKBP Fajar Tak Hanya Kekerasan Seksual Anak, tapi juga Perdagangan Orang"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved