AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes
Eks Kapolres Ngada Diduga Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bukan Cuma Pencabulan Anak
AKBP Fajar diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
Fakta itu terkuak setelah Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan pemeriksaan kode etik.
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara, SHDR orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Kini, AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam empat kasus.
Pertama, perkara pencabulan anak di bawah umur.
Kedua, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Ketiga, ia menjadi tersangka karena positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Dan yang keempat, merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku kini telah ditempatkan secara penempatan khusus (patsus).
Selanjutnya, AKBP Fajar Widyadharma akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) pekan depan.
1 Korban Bakal Jadi Terlapor
Satu dari empat korban pelecehan seksual AKBP Fajar, berpotensi menjadi terlapor.
Pasalnya, korban tersebut bertindak menjadi perantara yang mengenalkan pelaku dengan korban lainnya.
Korban tersebut berinisial SHDR alias F (20) perempuan dan sudah masuk kategori dewasa.
Kabupaten Ngada
AKBP Fajar Widyadharma Lukman
perdagangan manusia
Kasus Pencabulan Anak
Nusa Tenggara Timur ( NTT)
Emosi dengan Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Habiburokhman: Kalau Bisa, Saya Tembak Kepalanya |
![]() |
---|
Mahasiswi Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada Sudah Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat dan Dipecat Tak Terhormat, Polda NTT Temukan Bukti |
![]() |
---|
Terungkap Siasat Licik Wanita Inisial F Sediakan Bocah untuk Eks Kapolres Ngada, Dapat Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Muslihat Licik Wanita Inisial F Sediakan Bocah untuk Dicabuli AKBP Fajar, Orang Tua Korban Tertipu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.