AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes

Kompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat dan Dipecat Tak Terhormat, Polda NTT Temukan Bukti

Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) yakin AKBP Fajar akan mendapatkan hukuman berat.

Editor: Khistian Tauqid
WartaKotalive.com/Ramadhan L Q
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual. 

Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur. 

Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejahatan Kapolres Ngada Masuk Pelanggaran Berat, Kompolnas Yakin Bakal Dipecat Tidak Hormat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved