AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes

Mahasiswi Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada Sudah Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Wanita berinisial F alais Stefani alias Fani (20) terbukti menyediakan anak di bawah umur untuk AKBP Fajar.

Editor: Khistian Tauqid
WartaKotalive.com/Ramadhan L Q
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Penyedia anak di bawah umur untuk disetubuhi oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya ditangkap polisi. 

Fajar pun dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf e, g, j, dan l UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Sementara, sanksi pemecatan terhadap Fajar dilakukan lewat sidang KKEP yang digelar di TNCC Polri, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).

Kendati demikian, Fajar mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan tersebut.

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian dari hak pelanggar," kata Trunoyudo.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada Ditangkap: Mahasiswi, Terancam 12 Tahun Penjara"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved