NARKOBA DI KEPRI

Tiga Kurir Narkoba di Kepri Terancam Pidana Mati terkait Penyelundupan 93 Kg Sabu

3 kurir narkoba di Kepri, M, I dan J, diganjar pasal berlapis dan terancam hukuman mati dan paling singkat 20 tahun penjara terkait kasus 93 kg sabu

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
KONFERENSI PERS - Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin meminta keterangan dari salah satu tersangka narkoba saat konferensi pers yang digelar Rabu (25/3/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga kurir narkotika yang ditangkap di perairan Bintan, Kepri, yakni M, I dan J, terancam hukuman mati dan paling singkat 20 tahun penjara.

Ketiga pelaku diancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan paling singkat 20 tahun penjara.

Saat konferensi pers di Polda Kepri, seorang tersangka mengaku baru pertama kali ikut dalam penjemputan narkotika di perairan perbatasan antara Malaysia dan Indonesia.

Kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, pelaku berinisial M mengaku, dia nekat ikut melakukan pekerjaan haram tersebut karena tergiur upah yang dijanjikan.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri dan BC Batam Bongkar Penyelundupan 93 Kg Sabu via Laut

"Baru pertama kali pak, katanya kalau barang sampai kami dikasih Rp300 juta," katanya, Rabu (26/3/2025).

Selama ini pelaku diketahui bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Bangka. M tertarik dengan upah besar yang dijanjikan untuk menjemput barang haram di perbatasan.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin mengatakan, apapun yang dikatakan para pelaku akan menjadi bahan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut atas pengungkapan kasus tersebut.

"Kita akan terus kembangkan kasus yang baru saja diangkat Ditresnarkoba," kata Asep.

Asep mengatakan, Polda Kepri komitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kepri.

"Kita tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap peredaran narkoba di Kepri," tegas Asep.

Sebelumnya diberitakan, Polda Kepri bekerja sama dengan Bea Cukai Batam bongkar kasus penyelundupan 93 kilogram sabu di perairan Lagoi, Bintan, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Kepri Singgung Soal Anggota Terlibat Narkoba

Dalam operasi ini, tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Kasubdit 3, Kompol Misbahul Munir, menangkap tiga pria berinisial M, I dan J.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 93 bungkus kristal bening yang diduga sabu dengan berat total sekitar 93 kg. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved