CUT AND FILL DI BATAM VIRAL

Kapolresta Barelang Batam Pastikan Laporan Akhmad Rosano ke Yusril Koto Bakal Diproses

Laporan pencemaran nama baik dan juga pelanggaran undang-undang ITE yang dilaporkan oleh Akhmad Rosano terhadap Yusril Koto ke Polresta Barelang akan

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
POLRESTA BARELANG - Akhmad Rosano saat membuat laporan di Polresta Barelang yang ia tujukan untuk Yusril Koto, Kamis (10/4/2025). Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin memastikan laporan itu akan diproses penyidik. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin memastikan laporan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE yang dilaporkan oleh Akhmad Rosano kepada Yusril Koto akan diproses.

Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan jika laporan yang sudah dibuat oleh Akhmad Rosano sudah diterima penyidik.

Sebagai informasi, Akhmad Rosano membuat laporan polisi yang ia tujukan kepada Yusril Koto saat Yusril Koto terlibat adu mulut dengan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

Yusril Koto menyebut nama Akhmad Rosano termasuk keterlibatannya dalam proyek pembangunan yang diduga merusak lingkungan.

Video adu mulut Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra dengan Yusril Koto saat sidak proyek cut and fill di kawasan Botania I, Rabu (9/1) sempat viral di medsos.

Baca juga: Buntut Video Viral di Batam, Akhmad Rosano Laporkan Yusril Koto ke Polresta Barelang

"Semua laporan yang masuk ke Polresta Barelang, akan kami proses. Mengenai laporan Rosano akan kami proses," kata Kapolresta Barelang, Jumat (11/4/2025).

Kapolresta Barelang menambahkan jika pelapor telah diminta keterangannya oleh penyidik.

Dalam waktu dekat, Yusril Koto akan diminta keterangannya pula oleh penyidik Polresta Barelang.

Dia mengatakan untuk penyidikan akan terus berproses di setiap unit yang ada.

"Kami tetap komitmen untuk menindaklanjuti semua laporan yang masuk," kata Zaenal.

Baca juga: Akhmad Rosano Jalani Pemeriksaan di Polresta Barelang Buntut Video Viral di Batam

Akhmad Rosano sebelumnya menjalani pemeriksaan di unit satu Polresta Barelang selama kurang lebih dua jam, setelah sebelumnya membuat laporan di SPKT.

Saat keluar dari ruang penyidik Polresta Barelang, Rosano mengungkapkan dirinya sudah memberikan seluruh bukti serta keterangan kepada penyidik.

"Tadi sudah selesai memberikan keterangan, semua bukti sesuai laporan sudah saya serahkan, hanya kurang satu bukti lagi," ucapnya, Kamis (10/4/2025).

Dia menjelaskan bukti yang kurang hanya pernyataan pemilik kebun yang sudah dibebaskan.

"Mungkin penyidik mau memastikan apakah benar pembebasan lahan kami lakukan, hanya itu saja," kata Rosano.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved