POLISI TANGKAP YUSRIL KOTO

Yusril Koto Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara Gegara Pencemaran Nama Baik

Penyidik Polresta Barelang menjerat Yusril Koto pasal berlapis. Warga Batam itu terancam 12 tahun penjara.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
KAPOLRESTA BARELANG - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin saat memberikan keterangan, Senin (28/4/2025). Penyidik Polresta Barelang menjerat Yusril Koto dengan pasal berlapis terkait dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Menurut Rosano, laporan polisinya untuk Yusril Koto yang sama-sama tinggal di Batam karena perilakunya yang sudah sangat meresahkan.

Baca juga: Yusril Koto Warga Batam Dapat Teror Gembos Ban Mobil Bakal Buat Laporan ke Polda Kepri: Bantu Polsek

Tidak hanya menyerang pribadi Rosano, ia menilai sikap Yusril Koto membuat investor di Batam tidak nyaman.

"Sejak awal saya sebenarnya tidak terganggu dengan apa yang dilakukan oleh Yusril Koto. Bahkan saat dirinya menyebut namanya dalam video yang dia unggah di akunnya," kata Akhmad Rosano kepada TribunBatam.id, Jumat (11/4/2025).

Namun sejak perdebatannya dengan Walikota Batam dan Wakil Wali kota Batam di Botania I viral di medsos, banyak teman dan koleganya yang menghubunginya.

"Saya masih meminta agar dibiarkan saja, Karsan selama ini juga yang bersangkutan sudah dikenal luas oleh masyarakat, khususnya kota Batam," ucap Rosano.

Namun di antara kawan dan koleganya yang menghubunginya banyak juga investor yang merasa resah akibat ulah yang dilakukan oleh Yusril Koto.

"Jadi saya berpikir terus, yang ada dipikiran saya bahwa Yusril Koto ini bukan orang baru, bahkan Yusril ini sahabat lama saya. Dan saya mulai sadar kenapa saya juga yang dia serang dengan tuduhan yang tidak benar juga," ujarnya.

Baca juga: Profil Yusril Koto, Warga Batam Mengaku Dapat Teror OTK, Pelaku Terekam Kamera CCTv

 Bahkan Rosano mengatakan dirinya sering membantu Yusril  Koto.

"Banyaklah begitu saya buka Handphone. Saya lihat banyak transferan untuk bantu dia," kata Rosano.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin memastikan jika laporan Rosano bakal diproses.

Selain soal laporan polisi, Yusril Koto juga viral dengan teror gembos ban mobil Hyundai Stargazer merah miliknya.

Aksi teror gembos ban mobil yang dialami Yusril Koto itu menurutnya terjadi pada Selasa (15/4/2025) dini hari, serta terekam kamera CCTv.

Baca juga: Akhmad Rosano Blak-Blakan Alasannya Laporkan Yusril Koto ke Polresta Barelang: Investor Resah

Penyidik Polsek Batam Kota terus menyelidiki kasus ini.

Yusril Koto pun berencana membuat laporan terkait apa yang ia alami ke Polda Kepri. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved