POLISI TANGKAP YUSRIL KOTO
Polresta Barelang Lebih Dulu Tetapkan Yusril Koto Tersangka Sebelum Jemput Paksa
Kasat Reskrim Polresta Barelang buka suara soal penetapan tersangka Yusril Koto terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sementara untuk YK sendiri akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menyiapkan berkas perkara yang bersangkutan.
Suherman, kuasa hukum Yusril Koto sebelumnya membenarkan polisi menjemput paksa kliennya.
Baca juga: Breaking News, Polresta Barelang Tangkap Yusril Koto, Warga Batam Tersangka Pencemaran Nama Baik
Suherman menjelaskan alasan penyidik melakukan jemput paksa terhadap kliennya karena mangkir saat pemanggilan dari penyidik.
Sebelumnya kata Suherman kliennya sudah pernah datang memenuhi panggilan penyidik namun karena keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan lokasi kejadian kliennya tidak mau memberikan keterangan.
"Jadi klien saya ini ditangkap Polresta Barelang dengan dalih mangkir dari pemanggilan polisi," kata Suherman.
Suherman menjelaskan kasus yang menjerat kliennya adalah kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh salah satu Oknum Satpol PP Batam berinisial B.
Kasus ini berawal dari penggusuran kios di depan ruko deretan Cikitsu.
Dimana salah satu kios diduga milik keluarga dari oknum Satpol PP Batam.
Baca juga: Yusril Koto Warga Batam Dapat Teror Gembos Ban Mobil Bakal Buat Laporan ke Polda Kepri: Bantu Polsek
Saat itu, oknum tersebut datang ke ruko kliennya lalu marah-marah.
Suherman menjelaskan kejadian tersebut lantas divideokan oleh kliennya dan diviralkan oleh kliennya.
"Jadi ini kasusnya, dan sampai saat ini terus bergulir di Polresta Barelang," sebutnya.
Sementara saat proses jemput paksa, polisi juga membawa surat penangkapan.
Namun surat tersebut belum ditandatangani.
"Tadi juga surat penahanan sudah diterbitkan namun belum ditandatangani," kata Suherman.
Dalam kesempatan tersebut, Suherman juga menegaskan jika kliennya ditahan oleh pihak kepolisian maka mereka juga mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Polisi Masih Lengkapi Berkas Penyidikan Warga Batam Yusril Koto Soal Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Kronologi Yusril Koto Kena Jemput Paksa Polisi, Warga Batam Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Yusril Koto Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara Gegara Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Kuasa Hukum Yusril Koto Ungkap Alasan Warga Batam Itu Dijemput Paksa Penyidik Polresta Barelang |
|
|---|
| Breaking News, Polresta Barelang Tangkap Yusril Koto, Warga Batam Tersangka Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/AKP-Debby-Kasat-Polresta-Barelang.jpg)