Selasa, 28 April 2026

POLISI TANGKAP YUSRIL KOTO

Polresta Barelang Lebih Dulu Tetapkan Yusril Koto Tersangka Sebelum Jemput Paksa

Kasat Reskrim Polresta Barelang buka suara soal penetapan tersangka Yusril Koto terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

TribunBatam.id/Istimewa
YUSRIL KOTO - Kasat reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Andrestian saat memberikan keterangan Sabtu, (19/4/2025). Ia menjelaskan kronologi penetapan tersangka Yusril Koto dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Sementara untuk YK sendiri akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menyiapkan berkas perkara yang bersangkutan.

Suherman, kuasa hukum Yusril Koto sebelumnya membenarkan polisi menjemput paksa kliennya.

Baca juga: Breaking News, Polresta Barelang Tangkap Yusril Koto, Warga Batam Tersangka Pencemaran Nama Baik

Suherman menjelaskan alasan penyidik melakukan jemput paksa terhadap kliennya karena mangkir saat pemanggilan dari penyidik.

Sebelumnya kata Suherman kliennya sudah pernah datang memenuhi panggilan penyidik namun karena keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan lokasi kejadian kliennya tidak mau memberikan keterangan.

"Jadi klien saya ini ditangkap Polresta Barelang dengan dalih mangkir dari pemanggilan polisi," kata Suherman.

Suherman menjelaskan kasus yang menjerat kliennya adalah kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh salah satu Oknum Satpol PP Batam berinisial B.

Kasus ini berawal dari penggusuran kios di depan ruko deretan Cikitsu.

Dimana salah satu kios diduga milik keluarga dari oknum Satpol PP Batam.

Baca juga: Yusril Koto Warga Batam Dapat Teror Gembos Ban Mobil Bakal Buat Laporan ke Polda Kepri: Bantu Polsek

Saat itu, oknum tersebut datang ke ruko kliennya lalu marah-marah.

Suherman menjelaskan kejadian tersebut lantas divideokan oleh kliennya dan diviralkan oleh kliennya.

"Jadi ini kasusnya, dan sampai saat ini terus bergulir di Polresta Barelang," sebutnya.

Sementara saat proses jemput paksa, polisi juga membawa surat penangkapan.

Namun surat tersebut belum ditandatangani.

"Tadi juga surat penahanan sudah diterbitkan namun belum ditandatangani," kata Suherman.

Dalam kesempatan tersebut, Suherman juga menegaskan jika kliennya ditahan oleh pihak kepolisian maka mereka juga mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved