NARKOBA DI KEPRI

Kepri Darurat Narkoba, BC Batam 2 Kasus, Tim Tangkap 2 Kapal Isi Sabu-Sabu dan Kokain Nyaris 4 Ton

Upaya penyelundupan narkoba lewat Kepri makin masif. Selain ungkap kasus narkoba dari Bea Cukai Batam, tangkapan tim gabungan tak kalah seram.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
NARKOBA DI KEPRI - Tersangka Fa (30) dan M (36) saat ungkap kasus narkoba di Bea Cukai Batam, Rabu (21/5/2025). Petugas menangkap dua calon penumpang pesawat ini dari Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (15/5). 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Upaya penyelundupan narkoba berskala besar lewat jalur Kepri menyita perhatian sejak beberapa hari terakhir.

Sebut saja TNI AL yang menggagalkan upaya penyelundupan narkoba total 1,9 ton dari kapal ikan berbendera Thailand di perairan Selat Durian, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (14/5) sekira pukul 00.30 WIB.

Selain narkoba jenis sabu-sabu, terdapat kokain dalam total narkoba seberat 1,9 ton yang dikemas dalam teh kemasan China.

Terdapat lima awak kapal berkewarganegaraan asing dalam ungkap kasus narkoba yang berlokasi di Lantamal IV Batam, Jumat (16/5).

Lima awak kapal asing ini diketahui berinisial Ks (53) warga Thailand.

Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Asing Bawa 1,9 Ton Narkoba Termasuk Kokain di Laut Karimun Kepri

Serta empat orang warga Myanmar berinisial UTT (65), AKO (41) KL (39) dan S (30).

Selain mereka, sedikitnya 95 karung dengan rincian 35 karung berwarna kuning, berupa 20 bungkus Teh China warna hijau. 

Total 700 bungkus berbentuk kemasan Teh China hijau dengan estimasi 700 kilogram.

Kemudian 60 karung berwarna Putih, berupa 20 bungkus berbentuk kemasan Teh China berwarna merah.

Dengan total 1.200 bungkus Teh China merah dengan estimasi berat 1.200 kilogram.

Tiga Ungkap Kasus Narkoba di Hari yang Sama

Beberapa hari kemudian, tim gabungan BNN bersama TNI AL dan Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, Rabu (21/5/2025).

Tim gabungan menemukan narkoba dalam jumlah besar itu dari dalam kapal MT Sea Dragon Tarawa di perairan Utara Tanjung Balai Karimun (masuk wilayah perairan Malaysia/sebelah selatan Tg. Piai Malaysia).

Terdapat enam awak kapal MT Sea Dragon berbendera Indonesia ini.

Rinciannya dua warga negara asing berkewarganegaraan Thailand, serta empat orang sisanya warga Indonesia.

Tribun Batam mendapat informasi jika terdapat 1,8 ton narkoba jenis sabu-sabu dalam kapal itu.

Baca juga: Kata Bea Cukai Batam Soal Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Skala Besar di Kepri

Kepala Bidang Pemberantasan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau atau BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung mengatakan jika jumlah barang bukti narkoba yang diamankan masih dalam proses penghitungan. 

"Ya, penindakan dengan jumlah besar. Detailnya nanti disampaikan karena masih proses perhitungan," ungkap Bubung.

Hasil penindakan tim gabungan ini menurutnya akan dsampaikan langsung Kepala BNN RI. 

Sedangkan kapal pengangkut sudah disegel BNN dan sudah berada di dermaga Bea Cukai Batam di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kepri. 

Bea Cukai Batam

Ungkap kasus narkoba di Kepri selanjutnya datang dari Bea Cukai Batam

Itu setelah Es (45), seorang wanita sekaligus calon penumpang salah satu maskapai komersial dari Batam tujuan Lombok terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 480 gram.

Yang mencengangkan, wanita itu nekat menyimpan serbuk haram itu di dubur dan selangkangannya.

Selain petugas Bea Cukai Batam, anggota Lanud Bandara Batam terlibat dalam penangkapan ini.

Baca juga: Calon Penumpang Pesawat dari Batam Gagal Terbang Gegara Selundupkan Sabu di Area Sensitif

ES terlihat hadir dalam ungkap kasus narkoba di kantor Bea Cukai Batam. Rabu (21/5/2025). 

Mengenakan baju tahanan lengkap dengan tangan diborgol, ia hanya bisa tertunduk. 

Meski mengenakan sebo penutup kepala, tatapan matanya terlihat kosong. 

"Modus pelaku ini terbilang ekstrem, yaitu disembunyikan di area tubuh kewanitaan. Disimpan di dubur dan di selangkangan," ujar Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

Ia mengatakan penindakan ini dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025 terhadap seorang calon penumpang pesawat Lion Air berinisial ES. 

Wanita ini merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Baca juga: Mengenal Oriel, Anjing Pelacak K9 Tangguh Bea Cukai Batam, Tak Pernah Gagal Cium Bau

Rencananya, ia terbang dengan rute Batam – Surabaya – Lombok pada hari tersebut.

Ungkap Kasus Narkoba dari Bea Cukai Batam Lainnya

Masih dari Bea Cukai Batam, seorang musisi asal Deli, Provinsi Sumatera Utara diturnkan paksa oleh petugas Bea Cukai Batam dan Lanud Bandara Batam dari dalam pesawat Super Air Jet yang berada di apron Bandara Udara Hang Nadim Batam, Kamis (15/5).

Penurunan penumpang berinisial Fa (30) itu setelah ia terbukti membawa narkoba yang ia balut dalam pakaian serta tersimpan dalam koper yang ia bawa.

Walau sempat berdalih, petugas gabungan tetap membawa Fa keluar dari tempat duduk dalam pesawat. 

Kondisi itu sontak menyita perhatian penumpang lainnya.

Baca juga: Malang Nasib Wanita di Bintan Korban Pria Cabul Modus Jadi Dukun, Batam Jadi Saksi Bisu

Sampai akhirnya FA tak melawan hingga proses penangkapan berjalan lancar.  

Rencanya, Fa terbang menuju Lombok, NTB serta transit di Yogyakarta.

Namun rencana itu kandas.

Ia hanya bisa tertuntuk lesu di hadapan awak media saat dihadirkan di kantor Bea Cukai Batam saat ekspos kasus narkoba di Batam itu, Rabu (21/5/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan dari koper tersangka petugas menyita total barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 502 gram.

"Tersangka ini dijanjikan upah 25 juta rupiah untuk membawa sabu-sabu tersebut ke Lombok," ungkap Zaky. 

Kepada petugas, tersangka mengaku berprofesi sebagai musisi yang sehari-hari bermain di sejumah kafe di Sumut.

Tergiur dengan upah yang tinggi membuatnya ia nekat mencoba menyelundupkan narkoba tersebut hingga akhirnya tertangkap. 

"Fa mengaku baru pertama kali menjadi kurir," katanya. 

Selain FA, dalam pesawat yang sama, petugas juga mengamankan M yang telah masuk ke dalam pesawat. 

Melalui koordinasi cepat, M diturunkan dan diperiksa.

Hasilnya, ditemukan empat bungkus sabu-sabu seberat 958 gram di dalam koper miliknya.

“Total barang bukti dari kedua pelaku ini sebanyak tujuh bungkus sabu dengan berat total 1.460 gram,” tutur Zaky.

Untuk tersangka M (36) merupakan pekerja harian lepas asal Aceh, ditangkap saat hendak terbang menggunakan pesawat Super Air Jet rute Batam – Yogyakarta – Lombok. (TribunBatam.id/Yeni Hartati/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved