OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Kilas Balik Kasus yang Seret Mantan Kasat Narkoba Batam Satria Nanda Dituntut Pidana Mati

Ini kilas balik kasus hukum yang menjerat Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda. Satria dituntut hukuman mati oleh JPU

Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG TUNTUTAN - Potret Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda saat menjalani sidang tuntutan di PN Batam, Senin (26/5/2025). JPU menuntut Satria hukuman mati. Ini kilas balik kasus hukum yang menyeret eks Kasat Narkoba Batam jadi terdakwa narkoba 

Satria juga mengatakan, saat ungkap kasus narkoba yang menjeratnya itu, ia sedang berada di Medan karena ingin melihat kondisi ibunya yang sedang sakit. 

Saat di Medan, ia dikabarkan oleh Sigit (anggotanya) kalau berhasil menangkap narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 35 bungkus. 

"Saya hanya mendapat laporan, tidak menyaksikan dan juga ikut menghitung narkoba tersebut," ujarnya.

Penangkapan terjadi pada Senin (17/6/2024) lalu, sambung Satria.

Baca juga: Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda Bawa Tasbih Sebelum Sidang Tuntutan di PN Batam

Lalu keesokannya ia datang ke Batam untuk menandatangani berkas penangkapan dan hari Rabu (19/6/2024) ia ke Jakarta untuk melakukan pengembangan bersama anggotanya dan juga Efendi, pelaku yang ditangkap di Nongsa. 

"Satu hari di Jakarta kita berhasil menangkap jaringan Efendi, lalu kembali lagi ke Batam," ujarnya. 

Dalam sidang, Satria juga menyebut ia sudah berdinas di Kepolisian 20 tahun dan kurang memahami teknis ilmu narkoba. 

Pasalnya selama berdinas, ia lama di Sat Polair di Banten dan baru tiga bulan belakangan ini di Narkoba. 

"Saya baru tiga bulan di Satuan Narkoba (sebelum kasus mencuat), jadi belum paham betul ilmu narkoba. Tetapi, saya selalu koordinasi dengan senior jika ada kendala," katanya.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved