OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Kilas Balik Kasus yang Seret Mantan Kasat Narkoba Batam Satria Nanda Dituntut Pidana Mati

Ini kilas balik kasus hukum yang menjerat Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda. Satria dituntut hukuman mati oleh JPU

Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG TUNTUTAN - Potret Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda saat menjalani sidang tuntutan di PN Batam, Senin (26/5/2025). JPU menuntut Satria hukuman mati. Ini kilas balik kasus hukum yang menyeret eks Kasat Narkoba Batam jadi terdakwa narkoba 

Bahkan, saat sidang Satria Nanda mengaku, tidak mengetahui apa penyebab sehingga ia duduk di kursi pesakitan. 

"Saya tidak tahu, kenapa saya dilibatkan dalam kasus ini," ucapnya. 

Menurutnya, kasus ini berawal saat ia dipanggil oleh Kapolda Kepri saat itu, Irjen Yan Fitri, Kamis (1/8/2024) lalu. 

Saat itu, ia mendatangi Kapolda di ruangannya. Dan saat itu ia dikabarkan kalau ada informasi yang menyebutkan kalau ada anggota Sat Narkoba Polresta Barelang menjual sabu-sabu sebanyak satu kilogram ke salah satu bandar di Simpang Dam. 

"Kamu terlibat atau tidak," tanya Yan Fitri kepada dirinya. 

Lalu ia menjawab tidak terlibat akan informasi itu.

Di hari berikutnya, ia dipanggil oleh Paminal dan menyebutkan lima anggotanya terlibat transasksi narkoba di Simpang Dam. 

Baca juga: Breaking News, Kompol Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Pidana Mati

Setelah mengumpulkan lima nama anggotanya itu (Fadillah, Wan Rahmat, Sigit, Arianto dan Junaidi), ia membawa lima anggotanya itu ke Paminal Polda Kepri. 

"Saat itu lima anggota tinggal di Polda Kepri, saya kembali ke Polresta Barelang," katanya. 

Tiga hari kemudian tepatnya Kamis (8/8/2024) ia dipanggil oleh Paminal dan kemudian langsung ditahan. 

Penahananya itu karena keterangan lima anggota yang sudah diamankan Paminal. 

"Saat itu saya tak tahu, mengapa saya dilibatkan dalam masalah ini," katanya keheranan. 

Saat diamankan dan diperiksa Paminal, Satria juga mengaku belum memahami sehingga dilibatkan kasus ini, melalui penyidikan pidana disangkakan sebagai tersangka karena ada keterangan saksi atas nama Fadilah. 

Sehingga ia menjalani pemeriksaan kode etik karena perkara ini. 

"Saat sidang etik, anggota persidangan menyampaikan kalau saya dikaitkan atas keterangan anggota. Padahal saya tidak tahu," katanya lagi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved