Jumat, 12 Juni 2026

PT MARUWA INDONESIA VIRAL

Komisi IV DPRD Batam RDP Polemik PT Maruwa Indonesia, VIRAL Gegara Hak Pekerja Belum Cair

Karyawan PT Maruwa Indonesia di Tanjunguncang saat RDP Komisi IV DPRD Batam blak-blakan mengenai internal perusahaan hingga hak mereka belum cair.

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
DPRD BATAM - Potret Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Batam bersama Karyawan PT Maruwa Indoensia dan jajaran stakeholder terkait, Rabu (28/5/2025) sore. 

Kini, Maruwa Indonesia tak memiliki cukup aset untuk melunasi kewajiban terhadap karyawan.

Pihak karyawan menaksir total hak yang harus dibayar sekitar Rp 14 miliar, merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

"Bukan 12 Miliar seperti yang diberitakan. 12 Miliar itu, hitungan mereka setelah 14 Miliar dikurangi nilai aset yang nilainya hanya 2 Miliar lebih. Belum ada deal-dealan sebenarnya, 14 Miliar itu permintaan kami, Namun tidak didengar," terangnya.

Baca juga: FSPMI Batam Desak PT Maruwa Indonesia segera Bayar Hak Ratusan Pekerja

Sementara nilai aset perusahaan hanya sekitar Rp2 miliar, membuat pembayaran gaji dan pesangon mustahil dipenuhi tanpa campur tangan pihak induk.

Ironisnya, pihak perusahaan kini justru menutup seluruh komunikasi dan menunjuk dua orang likuidator Nico Lambert dan Salmon untuk menangani aset perusahaan.

Karyawan menyebut likuidator bahkan datang ke pabrik dengan pengawalan aparat.

"Padahal kami sudah mediasi sampai tahap akhir, tinggal menyelesaikan sedikit saja. Sekarang harus mulai dari awal lagi. Bangsa Indonesia justru membela pihak asing, sementara kami hanya menuntut hak kami," tutupnya. 

Dalam rapat dengar pendapat tersebut baik komisaris maupun pejabat tinggi perusahaan tak hadir dalam rapat dengar pendapat. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved