ASUSILA DI ANAMBAS

Siasat Licik Pelaku Asusila di Anambas, Video Syur Adik Ipar Jadi Ancaman

Terungkap sudah siasat licik Rm, pelaku asusila di Anambas ke adik iparnya sendiri bermodalkan video syur korban dengan kekasihnya.

TribunBatam.id/Istimewa
KASUS ASUSILA DI ANAMBAS - Tersangka kasus asusila di Anambas ke adik ipar sendiri berinisial Rm menjalani pemeriksaan di Polres Anambas, Senin (2/6/2025). Polisi menangkapnya di Kota Tanjungpinang pada Senin (26/5) setelah mendapat laporan dari istrinya. 

Di tengah situasi syok itu, bukannya mendapat perlindungan, dirinya justru diancam akan diberitahukan ke kakaknya (istri pelaku) apabila tak mengikuti perintahnya.

"Mendengar ancaman dari pelaku, akhirnya korban pun ketakutan dan menuruti kemauan pelaku. Saat itu juga korban berbaring di samping pelaku. Selanjutnya pelaku mencium bibir dan pipi korban," ungkap Alfajri.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Tersangka Lain Kasus Asusila di Anambas Libatkan Remaja Putri 14 Tahun

Merasa takut dan tak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, korban pun akhirnya mengadukan hal tersebut ke kakak kandungnya.

Mendengar hal tersebut, dengan perasaan marah dan terpukul.

Kakaknya pun melaporkan suaminya ke Polres Kepulauan Anambas.

Pelaku Rm disangkakan pasal 82 ayat (1) tentang Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved