OKNUM POLISI JUAL NARKOBA
Sidang Narkoba di PN Batam Seret eks Satresnarkoba Polresta Barelang, Aziz Minta Keringanan Hukuman
Aziz Martua Siregar, terdakwa perkara narkoba di Batam meminta keringanan hukuman dalam agenda pledoi di PN Batam, Senin (2/6/2025).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh pada tuntutan hukuman terhadap keduanya, tanpa memberikan keringanan.
Majelis Hakim PN Batam menjadwalkan pembacaan vonis terhadap 2 sipil, yakni Aziz dan Zulkifli pada Kamis, 5 Juni 2025 mendatang.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, pada Senin (26/5) lalu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan juga telah digelar.
Dalam sidang itu, Aziz dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp3,85 miliar subsider 7 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Aziz terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia disebut berperan sebagai perantara jual beli narkotika dengan barang bukti sabu-sabu lebih dari 5 gram.
Baca juga: Tak Ada Perbedaan, Eks Kasat Narkoba Satria Nanda Gabung Tahanan Lain di Rutan Batam
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan Asta Cita Presiden RI. Ia juga residivis dan bandar narkoba," kata JPU.
Namun, JPU juga menyebut ada hal yang meringankan, yakni sikap sopan Aziz selama persidangan dan keterbukaannya membongkar peran terdakwa lain.
Terkait tuntutan tersebut, Aziz menyebut tuntutan yang dijatuhkan masih terlalu berat.
Dalam persidangan keterangan terdakwa, Aziz juga membuat gempar persidangan karena menyebut nama sejumlah anggota Subnit 1 Satresnarkoba yang diduga menjual sabu-sabu ke seseorang bernama Rian, yang merupakan keponakannya.
"Memang ada anggota yang menjual sabu ke Simpang Dam. Tapi bukan ke saya, ke Rian," kata Aziz.
Baca juga: Ini Pertimbangan Jaksa di Batam Tuntut Eks Kasat Narkoba Satria Nanda dkk Hukuman Berbeda
Aziz mengaku sempat menjamin Rian dan berencana membayar utang narkoba itu dengan uang pribadi.
Ia bahkan menggadaikan sertifikat rumah dan sempat menerima ancaman dari oknum polisi.
Dalam sidang, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Aziz dan Ipda Fadilah sempat ditampilkan dan diakui seluruh isinya oleh Aziz. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Kompol Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi Terbebas dari Hukuman Mati, MA Vonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Divonis Mati PT Kepri, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Ajukan Kasasi |
|
|---|
| Divonis Mati PT Kepri, Ini Sosok Shigit Sarwo Edhi Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang |
|
|---|
| Sosok Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati PT Kepri |
|
|---|
| Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.