Polisi Jual Narkoba di Batam
Sama Dengan Komandannya, Shigit Sarwo Edhi Anak Buah Satria Nanda Juga Lolos Dari Hukuman Mati
Kini giliran eks Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi menjalani sidang putusan.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Namun, publik baru belakangan mengetahui bahwa tidak semua barang bukti dilaporkan.
Dari total 50 kilogram, hanya 35 kilogram yang tercatat secara resmi.
Sisanya sembilan kilogram hilang tanpa jejak dari berkas penyidikan.
Fakta persidangan, barang haram itu diduga diperjualbelikan secara diam-diam oleh oknum penyidik.
Sebagian ditemukan kembali di Tembilahan, Riau, menelusuri jejak ke anggota Subnit II dan seorang anggota Bareskrim Mabes Polri.
Dua terdakwa lainnya warga sipil , Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, kini didakwa sebagai bandar yang turut menikmati hasil dari sabu tersebut.
Sidang dilanjutkan dengan terdakwa Fadillah, sementara Shigit merupakan terdakwa kedua yang telah dijatuhi putusan oleh majelis hakim.
Dimana sebelumnya Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda juga divonis dengan putusan yang sama, yakni vonis seumur hidup. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Bantu Bongkar Kasus Narkoba di Batam Libatkan Oknum Polisi, Aziz Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Cerita Jaksa yang Tuntut Satria Nanda Dengan Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Reaksi Satria Nanda Setelah Lolos Dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Pembuktian Tak Ada |
![]() |
---|
Meski Satria Nanda Lolos Hukuman Mati di PN Batam, Pengacara juga Tolak Vonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kasat Narkoba Satria Nanda Langsung Dikembalikan ke Rutan Batam Usai Lolos Pidana Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.