Polisi Jual Narkoba di Batam

Sama Dengan Komandannya, Shigit Sarwo Edhi Anak Buah Satria Nanda Juga Lolos Dari Hukuman Mati

Kini giliran eks Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi menjalani sidang putusan.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Terdakwa Shigit Sarwo Edhi usai jalani sidang vonis di PN Batam, Rabu (4/6/2025) 

Namun, publik baru belakangan mengetahui bahwa tidak semua barang bukti dilaporkan. 

Dari total 50 kilogram, hanya 35 kilogram yang tercatat secara resmi. 

Sisanya sembilan kilogram hilang tanpa jejak dari berkas penyidikan.

Fakta persidangan, barang haram itu diduga diperjualbelikan secara diam-diam oleh oknum penyidik. 

Sebagian ditemukan kembali di Tembilahan, Riau, menelusuri jejak ke anggota Subnit II dan seorang anggota Bareskrim Mabes Polri. 

Dua terdakwa lainnya warga sipil , Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, kini didakwa sebagai bandar yang turut menikmati hasil dari sabu tersebut.

Sidang dilanjutkan dengan terdakwa Fadillah, sementara Shigit merupakan terdakwa kedua yang telah dijatuhi putusan oleh majelis hakim.

Dimana sebelumnya Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda juga divonis dengan putusan yang sama, yakni vonis seumur hidup. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved