ANAK MENINGGAL DITOLAK RS

Kata BPJS Kesehatan Batam Soal Anak Meninggal 2 Jam Usai Keluar dari RSUD Embung Fatimah

BPJS Kesehatan Cabang Batam buka suara terkait polemik Alif (12), warga Sagulung meninggal dunia 2 jam setelah keluar dari RSUD Embung Fatimah, Minggu

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id
BPJS KESEHATAN BATAM - Sejumlah warga mengurus administrasi di kantor utama BPJS Kesehatan Cabang Batam, Jalan Gurindam, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (28/5/2019) pagi. BPJS Kesehatan buka suara terkait polemik Alif, anak 12 tahun di Sagulung yang meninggal dunia dua jam setelah keluar dari RSUD Embung Fatimah Batam, Minggu (15/6) dini hari. 

Anak tersebut wafat pada Minggu (15/6), atau dua jam setelah keluar dari RSUD Embung Fatimah Batam.

Pihak rumah sakit sebelumnya dilaporkan tidak bisa memasukkan Alif yang mengalami sesak napas menggunakan BPJS Kesehatan.

Hal ini yang kemudian memantik reaksi sejumlah pihak, khususnya keluarga dan kerabat Alif.

Meski menajamen RSUD Embung Fatimah bahkan Kadinkes Batam, Didi Kusmarjadi menyebut langkah rumah sakit sudah sesuai prosedur.

"Dimana nurani kemanusiaan tenaga medis kita?" tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, Selasa (17/6). 

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang menguak potret buram layanan kesehatan publik di daerah.

"Pasien masuk hampir tengah malam. Sempat dirawat sebentar, tapi kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat rawat inap BPJS dan diminta dirawat secara mandiri. Karena orang tua tidak mampu membayar, anak itu dibawa pulang. Tak lama berselang, ia meninggal dunia," beber Lagat. 

Menurut Lagat, meski secara administratif diagnosa mungkin tak memenuhi kriteria BPJS Kesehatan.

Namun dari sisi kemanusiaan dan profesionalisme kedokteran, ia sangat menyesalkan keputusan manajemen RSUD Embung Fatimah Batam menolak perawatan lanjutan.

"Pasien datang dengan kondisi kritis, lalu ditolak karena BPJS Kesehatan tidak meng-cover? Ini bukan sekadar teknis, ini soal nyawa manusia. Terlebih rumah sakit ini milik pemerintah," tegasnya.

Ia menyoroti adanya potensi penyimpangan dalam standar diagnosa pasien di IGD RSUD Embung Fatimah Batam.

Hal ini menyebabkan diskriminasi terhadap pasien miskin atau yang masuk di luar jam layanan reguler.

Lagat mengingatkan, Peraturan Menteri Kesehatan No. 47 Tahun 2018 secara tegas menyatakan bahwa pasien dalam kondisi mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri.

Atau mengalami gangguan pernapasan dan kesadaran wajib mendapatkan penanganan medis seger tanpa terhambat aspek pembiayaan.

"Kami mempertanyakan mengapa anak ini tidak dinyatakan gawat darurat padahal beberapa jam kemudian ia meninggal dunia. Ini indikasi bahwa ada pengambilan keputusan yang gegabah atau minim empati dari tenaga medis," kata Lagat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved